MK Putuskan Jaksa Dapat Diperiksa Tanpa Izin Jaksa Agung, Tegaskan Prinsip Persamaan di Hadapan Hukum

Mahkamah Konstitusi [TJN]

TINTAJURNALISNEWS –Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Dalam putusan bernomor 15/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa jaksa kini dapat diperiksa tanpa izin Jaksa Agung dalam kondisi tertentu.

Langkah MK ini memperkuat prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum, yang merupakan salah satu pilar utama penegakan hukum di Indonesia.

MK menyatakan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai memuat pengecualian. Dengan demikian, izin dari Jaksa Agung tidak lagi menjadi syarat mutlak bagi aparat penegak hukum untuk memeriksa seorang jaksa.

“Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung

kecuali dalam hal tertangkap tangan melakukan tindak pidana atau disangka melakukan tindak pidana berat seperti kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana khusus,” demikian amar putusan MK sebagaimana dikutip dari laman resmi mkri.id.

Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa tidak boleh ada perlakuan istimewa yang menghambat proses hukum terhadap jaksa yang diduga melakukan pelanggaran. Semua aparat penegak hukum harus tunduk pada asas kesetaraan hukum.

Selain itu, MK juga menilai bahwa sebagian kewenangan Jaksa Agung yang diatur dalam Pasal 35 ayat (1) huruf e UU Kejaksaan yang memberi wewenang memberikan pertimbangan teknis kepada Mahkamah Agung dalam kasasi tidak sejalan dengan prinsip independensi peradilan.

Keputusan penting ini menjadi tonggak dalam menjaga integritas hukum nasional serta mempertegas bahwa semua warga negara, tanpa kecuali, memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.

Sumber: MK