Konferensi Pers

TINTAJURNALISNEWS —Upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) kembali digagalkan. Kali ini, aksi penyelundupan yang hendak dilakukan melalui Bandara Soekarno–Hatta berhasil dibongkar oleh tim gabungan Bea dan Cukai Soekarno–Hatta bersama Badan Karantina Indonesia (Barantin).
Sebanyak 172.611 ekor benih lobster berhasil diamankan dari dalam delapan koper yang hendak dikirim ke Singapura. Nilai komoditas tersebut ditaksir mencapai Rp5,17 miliar.
Dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Soekarno–Hatta, Kepala Kantor KPU Bea dan Cukai Tipe C Soetta, Gatot Sugeng Wibowo, menjelaskan bahwa penindakan bermula dari hasil analisis intelijen terhadap calon penumpang yang mencurigakan.
“Kami terus berkomitmen menindak tegas setiap upaya penyelundupan sumber daya hayati laut yang dilindungi negara. Benih lobster memiliki nilai ekonomi tinggi, tetapi ekspornya harus sesuai aturan,” tegas Gatot.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan ratusan ribu benih lobster jenis mutiara dan pasir yang dikemas rapi dalam toples plastik dan dimasukkan ke dalam koper penumpang. Petugas juga telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini.
Langkah cepat Bea Cukai dan Barantin ini mendapat apresiasi, mengingat penyelundupan benih lobster berpotensi merugikan negara serta mengancam keberlanjutan ekosistem laut Indonesia.
Bea Cukai Soetta menegaskan akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait guna mencegah praktik ilegal ekspor sumber daya laut ke luar negeri.
“Penyelundupan bukan hanya merugikan keuangan negara, tapi juga menghancurkan peluang nelayan kecil untuk mendapatkan hasil berkelanjutan,” ujar Gatot menambahkan.
Barang bukti berupa delapan koper berisi benih lobster kini diamankan untuk proses lebih lanjut. Dengan keberhasilan ini, Bea Cukai kembali menegaskan komitmennya menjaga kedaulatan ekonomi dan sumber daya laut Indonesia.

Sumber: Bea Cukai RI












