Total nilai barang hasil penindakan mencapai Rp274,7 miliar

TINTAJURNALISNEWS –Bea Cukai Kalimantan Barat kembali menunjukkan taringnya dalam melindungi masyarakat dan penerimaan negara. Hingga Oktober 2025, tercatat 437 kali penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, dengan total nilai barang hasil penindakan mencapai Rp274,7 miliar.
Dari total itu, 124 penindakan berasal dari bidang kepabeanan dengan nilai barang mencapai Rp270,4 miliar, sementara 313 penindakan lainnya di bidang cukai dengan nilai sekitar Rp4,2 miliar.
Barang kena cukai ilegal yang disita terdiri dari 3,81 juta batang rokok serta 302,94 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Selain itu, denda ultimum remidium yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp1,47 miliar.
Sebagai langkah strategis memperkuat pengawasan, sejak 1 Juli 2025, Bea Cukai membentuk Satgas Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal dan Satgas Pemberantasan Penyelundupan.
Langkah ini terbukti efektif, menyelamatkan negara dari potensi kebocoran penerimaan bernilai miliaran rupiah, sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran barang berbahaya dan ilegal.
Selama periode 1 Juli–13 Oktober 2025, Satgas Bea Cukai Kalbar mencatat:
- 50 penindakan kepabeanan dengan nilai barang mencapai Rp198,23 miliar
- 137 penindakan cukai dengan nilai barang mencapai Rp3,6 miliar, termasuk 2,9 juta batang rokok ilegal dan 164,28 liter MMEA
Beberapa kasus menonjol yang berhasil diungkap antara lain:
- 21 ton bawang ilegal di Pelabuhan Dwikora (28 Juni 2025)
- 2.444 balepress pakaian bekas di DEPO Temas Lines Pontianak (Juli–Agustus 2025)
- 730,4 kg kratom di Jagoi Babang (17 Juli 2025)
- 800 ribu batang rokok ilegal di Sanggau Ledo (12 Agustus 2025)
- 668 ribu batang rokok ilegal di Pontianak (11 September 2025)
Semua kasus tersebut kini tengah ditangani melalui mekanisme hukum sesuai ketentuan yang berlaku, dengan sebagian telah dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan.
Dalam kesempatan yang sama, Bea Cukai Kalbar juga melakukan pemusnahan barang hasil penindakan berupa 2,4 juta batang rokok senilai Rp2,9 miliar dan 179 bal pakaian bekas senilai Rp89,5 juta.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan cara dibakar di halaman Kanwil Bea Cukai Kalbagbar, disaksikan langsung oleh berbagai pihak terkait sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, menegaskan bahwa pengawasan akan terus ditingkatkan dan penindakan dilakukan tanpa kompromi terhadap para pelanggar.
“Dengan peningkatan pengawasan melalui pembentukan satgas ini, kami berharap dapat melindungi industri dalam negeri dan menciptakan lapangan kerja yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Djaka.
Ia juga mengapresiasi sinergi yang terjalin antara Bea Cukai, aparat penegak hukum, kementerian/lembaga, serta unsur masyarakat dalam menjaga iklim usaha yang sehat dan legal.
Melalui langkah tegas dan terukur ini, Bea Cukai Kalimantan Barat menegaskan komitmennya sebagai “community protector” yang menjaga kedaulatan ekonomi sekaligus mendukung pencapaian program strategis nasional sejalan dengan visi Presiden dalam Asta Cita.

Sumber: DJBC












