Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Tangerang

Advokat Donny Andretti Soroti Penundaan Sidang Dua Kali di PN Tangerang, Desak Tegaknya Asas Peradilan Cepat

Avatar photo
105
×

Advokat Donny Andretti Soroti Penundaan Sidang Dua Kali di PN Tangerang, Desak Tegaknya Asas Peradilan Cepat

Sebarkan artikel ini
{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["picsart"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false,"used_sources":{"version":1,"sources":[{"id":"349538621087201","type":"ugc"}]}}
Penundaan sidang sebanyak dua kali dalam perkara perdata

TINTAJURNALISNEWS —Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., menyayangkan penundaan sidang sebanyak dua kali dalam perkara perdata nomor 624/Pdt.G./2025/PN.Tgr yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang. Penundaan ini dinilai merugikan prinsip peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan sebagaimana dijamin dalam sistem hukum nasional.

Pernyataan tersebut disampaikan Donny kepada sejumlah awak media pada Minggu malam, 22 Juni 2025, di kediaman Ketua Umum FERADI WPI yang berlokasi di Apartemen Boutiq, Kemayoran, Jakarta Pusat. Turut hadir dalam kesempatan itu Bendahara Umum III DPP FERADI WPI David Yuwono, S.E., M.M., serta Wakil Ketua Umum III DPP FERADI WPI M. Arifin, S.Sos., M.M. Ketiganya dikenal aktif menyuarakan transparansi dan reformasi hukum di Indonesia.

BACA JUGA:  Industri Rumahan Miras Ciu Digerebek Polsek Jatiuwung, Ratusan Botol Siap Edar Diamankan

Dalam penjelasannya, Donny menyampaikan bahwa dirinya merupakan kuasa hukum dari Tergugat II dan Turut Tergugat (badan hukum berbentuk PT). Ia telah hadir tepat waktu dalam dua agenda sidang sebelumnya.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

“Sidang pertama dimulai oleh Panitera Pengganti, namun yang hadir hanya kami selaku kuasa dari Tergugat II dan Turut Tergugat. Karena Penggugat dan Tergugat I atau kuasanya tidak hadir, maka sidang ditunda untuk dilakukan pemanggilan ulang,” ujar Donny.

Namun pada sidang kedua, permasalahan lain muncul. Kuasa hukum Penggugat diketahui tidak memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Organisasi Advokat yang masih berlaku.

“Kami selaku kuasa hukum telah menunjukkan seluruh kelengkapan, mulai dari Berita Acara Sumpah hingga KTA yang masih aktif. Sementara kuasa hukum Penggugat justru masa berlaku KTA-nya telah habis dan belum diperpanjang. Majelis Hakim pun kembali menunda sidang selama dua minggu untuk memberi kesempatan pengurusan administrasi,” jelas Donny dengan nada kecewa.

BACA JUGA:  Indonesia Raih Juara Umum Kejuaraan Taekwondo Piala Kasad 2024

Ia menegaskan bahwa penundaan berulang seperti ini berdampak pada keadilan substantif yang seharusnya diterima para pihak. “Kami berharap sidang ketiga pada Rabu, 2 Juli 2025 mendatang, pihak Penggugat sudah siap dengan KTA yang aktif agar sidang bisa dilanjutkan ke tahap mediasi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Donny menyampaikan komitmennya untuk mengawal jalannya persidangan. “Kami akan menurunkan tim wartawan untuk mengawal perkara ini agar terbuka dan terang benderang. Karena persidangan ini terbuka untuk umum,” tegasnya.

Diketahui, Donny Andretti tak hanya dikenal sebagai praktisi hukum, namun juga menjabat di berbagai organisasi seperti Ketua Umum Organisasi Advokat & Paralegal FERADI WPI, Ketua Umum FERADI Mediatore, Ketua Umum KAWAN JARI (Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia), Ketua Umum PMBI (Perkumpulan Masyarakat Bertato Indonesia), hingga Pimpinan Redaksi Media Kawanjarinews.com dan Direktur Utama PT. Kawan Jari Grup serta Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya & Rekan.

BACA JUGA:  TIDAR Dukung Penguatan SDM Unggul, Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Judi Online

Kehadiran tokoh-tokoh yang peduli terhadap supremasi hukum dalam kasus ini diharapkan dapat mendorong jalannya proses persidangan yang lebih profesional, cepat, dan berkeadilan.

Sumber: Nbl/Sukindar