Polsek Jatiuwung
TINTAJURNALISNEWS –Aparat Kepolisian dari Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, menggerebek sebuah rumah yang dijadikan industri rumahan minuman keras (miras) jenis ciu di Perumahan Pondok Makmur, Jalan Bahagia, Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Banten, pada Jumat (11/4/2025) siang.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu set peralatan pembuatan ciu dari pipa paralon, sepuluh drum untuk fermentasi, tiga galon berisi ciu, serta 200 botol ukuran 200 ml yang siap edar.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengungkapkan bahwa penindakan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin, beserta jajaran, serta melibatkan ketua RT/RW dan tokoh masyarakat setempat. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari informasi warga yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.
“Dari hasil penggerebekan, ditemukan 200 botol ciu siap edar, tiga galon berisi cairan ciu, serta alat produksi yang tersebar di berbagai bagian rumah dua lantai tersebut, termasuk kamar, dapur, dan ruangan atas,” ujar Zain dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (14/4/2025).
Pelaku yang diketahui berinisial CH alias Alvin (43), mengakui telah menjalankan usaha ilegal ini sejak tahun 2022. Dalam sebulan, pelaku mengaku mampu memproduksi sekitar 100 botol ciu ukuran kecil. Produk ini kemudian diedarkan ke berbagai wilayah di Tangerang Raya, meliputi Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang.
“Dari perhitungan sementara, omzet dari industri rumahan ini telah mencapai puluhan juta rupiah,” tambah Zain.
Kapolres menyebutkan bahwa skala operasional miras rumahan ini cukup besar, sehingga keberhasilannya dihentikan menjadi langkah penting dalam mencegah dampak negatif terhadap masyarakat.
“Minuman keras kerap menjadi pemicu tindakan kriminal karena pengaruh mabuk. Kami berkomitmen terus memberantas peredaran miras, baik yang diproduksi secara besar maupun rumahan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, CH terancam dijerat dengan pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, karena memproduksi dan mengedarkan miras tanpa izin resmi.
Sumber: Humas Polres Metro Tangerang Kota