TINTAJURNALISNEWS —Polresta Tanjungpinang menggelar rilis akhir tahun 2025 di Ruang Rupatama Wicaksana Laghawa, Senin (29/12/2025). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi, S.H., S.I.K., M.H., serta dihadiri para Pejabat Utama Polresta Tanjungpinang, termasuk Kabag Ops, para Kasat, dan Kapolsek jajaran.
Mengawali kegiatan, Kapolresta Tanjungpinang menyampaikan pantun sebagai bentuk kearifan lokal sekaligus pembuka refleksi akhir tahun. “Pergi ke pasar beli pepaya, pepaya manis dimakan lalat. Akhir tahun 2025 tak tiba-tiba, sudah refleksi dulu sebelum tahun berganti,” ucapnya.
Pada kesempatan tersebut, Kapolresta juga menyampaikan apresiasi kepada insan pers di Kota Tanjungpinang, baik media online, cetak, maupun elektronik, yang selama ini berperan dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Dalam sambutannya, Kombes Pol Hamam Wahyudi menjelaskan bahwa rilis akhir tahun merupakan bagian dari keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia menegaskan bahwa institusi publik memiliki kewajiban menyampaikan informasi terkait kinerja dan capaian selama satu tahun berjalan.
“Pada kesempatan ini, kami menyampaikan apa yang telah dilakukan Polresta Tanjungpinang sepanjang tahun 2025. Ini menjadi bahan refleksi bersama sekaligus evaluasi untuk melangkah ke depan, termasuk menentukan sasaran kerja serta menyelesaikan pekerjaan rumah yang masih ada,” ujarnya.

Kapolresta memaparkan, sepanjang Januari hingga Desember 2025, Polresta Tanjungpinang menangani 238 perkara pidana, dengan 150 perkara berhasil diselesaikan. Penyelesaian perkara dilakukan melalui proses peradilan maupun pendekatan restorative justice serta mekanisme hukum lain yang berlaku.
Adapun jenis gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang ditangani meliputi tindak pidana penganiayaan, pencurian, serta kejahatan khusus seperti perlindungan anak, korupsi, narkotika, kejahatan informasi dan transaksi elektronik (ITE), hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Untuk perkara yang melibatkan anak, pihak kepolisian membatasi publikasi demi menjaga masa depan anak yang bersangkutan.
Salah satu kasus menonjol sepanjang tahun 2025 adalah sengketa pertanahan yang melibatkan banyak korban dengan nilai kerugian besar serta berdampak pada kondisi sosial masyarakat di Kota Tanjungpinang.
Dalam penanganan perkara narkotika, Polresta Tanjungpinang mencatat 78 kasus, dengan 60 perkara berhasil diselesaikan. Sementara pada kasus kecelakaan lalu lintas, tercatat 143 kejadian, dengan 127 perkara telah ditangani hingga tuntas.
Sebagai perbandingan, pada tahun 2024 Polresta Tanjungpinang menangani 283 perkara pidana dengan 143 perkara berhasil diselesaikan. Data tersebut menunjukkan adanya penurunan jumlah tindak pidana pada tahun 2025.
“Penurunan angka perkara ini menjadi indikator bahwa situasi kamtibmas di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang relatif terkendali. Namun demikian, kami terus melakukan evaluasi dan meningkatkan kinerja agar pelayanan kepada masyarakat semakin optimal,” kata Kapolresta.

Selain penegakan hukum, Polresta Tanjungpinang juga menegaskan komitmennya dalam mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya pada sektor ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat.
Dalam Program Ketahanan Pangan, Polresta Tanjungpinang melaksanakan penanaman jagung pipil bekerja sama dengan kelompok tani, dengan total luas lahan mencapai 135 hektare, jumlah bibit 58.750 bibit jagung, serta hasil panen mencapai 209 ton jagung.
Polresta Tanjungpinang juga bekerja sama dengan Bulog Kota Tanjungpinang dalam pelaksanaan Gerakan Pangan Murah (GPM). Kegiatan yang berlangsung dari Oktober hingga Desember 2025 tersebut telah menyalurkan 12 ton beras SPHP kepada masyarakat, sebagai upaya menjaga stabilitas harga dan daya beli.
Di bidang pemenuhan gizi, Polresta Tanjungpinang saat ini tengah membangun Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berlokasi di Rumah Sakit Tanjungpinang. Fasilitas tersebut berdiri di atas lahan seluas 1.200 meter persegi dan direncanakan mulai beroperasi pada Januari 2026.
Rilis akhir tahun ini diharapkan menjadi sarana transparansi publik sekaligus memperkuat sinergi antara Polri, media, dan masyarakat dalam menjaga stabilitas kamtibmas serta mendukung program pembangunan nasional di Kota Tanjungpinang ke depan.












