Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
HUKUM & KRIMINALLingkungan

Diduga Tanpa Izin, Aktivitas Cut and Fill di Teluk Mata Ikan Batam Berlangsung Terbuka, Pengawasan Dipertanyakan

Avatar photo
283
×

Diduga Tanpa Izin, Aktivitas Cut and Fill di Teluk Mata Ikan Batam Berlangsung Terbuka, Pengawasan Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
cut and fill di kawasan Teluk Mata Ikan, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam

TINTAJURNALISNEWS —Aktivitas kegiatan cut and fill di kawasan Teluk Mata Ikan, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, menuai perhatian serius dari masyarakat. Pasalnya, pengerukan lahan yang berlangsung di sekitar permukiman warga tersebut diduga dilakukan tanpa kejelasan dokumen perizinan dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.

Hasil pantauan Tim Tinta Jurnalis News (TJN) di lapangan pada Minggu (28/12/2025) menunjukkan sejumlah alat berat jenis excavator tampak aktif melakukan pengerukan di area perbukitan yang lokasinya cukup dekat dengan permukiman warga Teluk Mata Ikan.

Dari pengamatan tersebut, terlihat jelas perubahan kondisi lahan yang sebelumnya hijau kini terbuka dan mengalami perubahan kontur secara signifikan. Aktivitas keluar masuk dump truck pengangkut material tanah juga terpantau berlangsung intens, dengan arah pengangkutan keluar dari kawasan lokasi kegiatan.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru
BACA JUGA:  Apel Kasatwil Polda Kepri 2025: Perkuat Transformasi Polri Profesional di Era Digital

Kondisi ini memunculkan kekhawatiran masyarakat terhadap potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan, mulai dari risiko longsor, terganggunya sistem drainase, hingga perubahan struktur tanah di sekitar permukiman. Hingga saat ini, di lokasi kegiatan tidak terlihat adanya papan informasi proyek yang semestinya memuat keterangan jenis pekerjaan, peruntukan lahan, serta dasar perizinan kegiatan.

Padahal, sesuai ketentuan yang berlaku, setiap aktivitas cut and fill di wilayah Kota Batam wajib mengantongi perizinan lingkungan, baik berupa UKL-UPL maupun AMDAL, menyesuaikan dengan skala dan potensi dampak kegiatan. Ketentuan tersebut bertujuan untuk memastikan setiap aktivitas pembangunan tidak menimbulkan kerugian bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.

Minimnya informasi terbuka terkait legalitas kegiatan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai fungsi pengawasan dan penegakan aturan di lapangan. Masyarakat berharap instansi terkait tidak menunggu hingga dampak yang ditimbulkan semakin meluas sebelum mengambil langkah konkret.

BACA JUGA:  Gelper Sky Game Diduga Bermuatan Judi Masih Beroperasi di Batam, Publik Soroti Ketegasan Kapolda Kepri

Untuk itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, BP Batam, serta instansi berwenang lainnya didorong untuk segera turun langsung ke lokasi guna memastikan status perizinan dan kesesuaian kegiatan cut and fill tersebut dengan ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, Tim Tinta Jurnalis News masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait untuk memperoleh kejelasan mengenai legalitas serta tanggung jawab pelaksanaan kegiatan cut and fill di kawasan Teluk Mata Ikan, Batam.