Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K.,
TINTAJURNALISNEWS –Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor yang menimpa seorang pengemudi ojek online. Perkara ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K., dalam konferensi pers model doorstop di Lobby Mapolresta Barelang pada Senin (7/4/2025).
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolresta didampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., Kasihumas Iptu Budi Santosa, S.H., serta Ps. Kanit Reskrim Polsek Batam Kota Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., M.H.
Kapolresta Zaenal Arifin menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 5 April 2025 sekitar pukul 12.15 WIB. Korban, seorang driver ojek online berinisial P (36), menerima pesanan secara manual dari seseorang yang kemudian diketahui berinisial SMS.
Pelaku menjanjikan bayaran sebesar Rp150.000 dengan rute dari SP Plaza menuju Masjid Sultan Agung Tanjung Uncang, lalu ke Masjid Raya Batam Centre.
Namun, saat dalam perjalanan, pelaku meminta singgah di kawasan Legenda Malaka dengan dalih ingin membeli makanan. Di sebuah warung makan, pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak membeli bakso di tempat lain. Namun setelah membawa motor tersebut, pelaku tidak pernah kembali.
“Korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Batam Kota. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan dari Unit Jatanras Polresta Barelang dan Unit Reskrim Polsek Batam Kota segera melakukan penyelidikan,” ungkap Kapolresta.
Hasil penyelidikan membuahkan hasil. Pada Senin, 7 April 2025 sekitar pukul 05.30 WIB, pelaku SMS (32), yang diketahui berprofesi sebagai buruh, berhasil diamankan di kawasan Perumahan Cipta Land, Tiban, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban lengkap dengan BPKB dan STNK, serta rekaman CCTV yang memperkuat dugaan tindak pidana penggelapan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, yang ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp900.000.
Dalam kesempatan itu, Kapolresta juga mengimbau masyarakat terutama para pengemudi ojek online agar lebih waspada dalam menerima orderan di luar aplikasi resmi.
“Kami mengimbau agar tidak mudah tergiur iming-iming bayaran besar dari orang yang belum dikenal. Segera laporkan ke pihak kepolisian jika menemukan hal yang mencurigakan,” tegas Kapolresta Zaenal Arifin.
Polresta Barelang berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memberikan rasa aman melalui penindakan hukum yang tegas terhadap para pelaku kejahatan.
Sumber: TBN