TINTAJURNALISNEWS —Nama Aheng Kijang kembali menjadi perhatian setelah sebelumnya disebut dalam sejumlah informasi yang mengaitkannya dengan dugaan mata rantai peredaran rokok ilegal di wilayah Tanjungpinang dan Bintan. Kini, publik menunggu kepastian mengenai informasi terbaru yang menyebut aktivitas tersebut telah dihentikan.
Pada 4 Oktober 2026, seorang sumber menyampaikan informasi bahwa Aheng Kijang disebut sudah menghentikan aktivitas yang sebelumnya menjadi sorotan. Namun, informasi tersebut belum terverifikasi secara independen sehingga masih membutuhkan pengecekan langsung dari pihak berwenang.
Pertanyaan yang kemudian muncul bukan untuk menghakimi, melainkan memastikan fakta: benarkah aktivitas tersebut telah berhenti, atau hanya terjadi perubahan pola maupun jalur distribusi? Jawaban atas pertanyaan itu hanya dapat diperoleh melalui pemeriksaan dan penelusuran yang profesional.
Penyebutan nama Aheng Kijang dalam informasi publik juga tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan dirinya sebagai pelaku atau pengendali rokok ilegal. Karena itu, aparat perlu bekerja berdasarkan bukti, termasuk memastikan apakah terdapat keterkaitan dengan sumber barang, tempat penyimpanan, jalur pengangkutan maupun distribusi.
Penelusuran juga perlu melihat kawasan Tanjungpinang dan Bintan secara lebih luas. Dengan karakter wilayah Kepulauan Riau yang memiliki banyak jalur laut, pesisir dan pulau-pulau kecil, pengawasan tidak semestinya hanya dilakukan di pusat kota atau titik perdagangan utama.
Jika memang aktivitas tersebut telah berhenti, pemeriksaan aparat dapat memberikan kepastian sekaligus menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di masyarakat. Sebaliknya, jika masih ditemukan aktivitas atau pola distribusi yang berkaitan dengan dugaan peredaran rokok ilegal, hal tersebut tentu perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Persoalan ini penting karena peredaran rokok ilegal berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai. Selain itu, keberadaan barang ilegal juga dapat merugikan pelaku usaha yang menjalankan kewajibannya sesuai aturan.
Karena itu, Bea Cukai dan aparat penegak hukum terkait didesak tidak berhenti pada informasi bahwa aktivitas tersebut sudah “stop”. Aparat perlu memastikan sendiri di lapangan apakah benar-benar berhenti, termasuk menelusuri kemungkinan perubahan jalur, tempat penyimpanan atau pola distribusi.
Publik tidak membutuhkan spekulasi baru, tetapi membutuhkan kepastian. Jika Aheng Kijang tidak terbukti memiliki keterkaitan, hasil pemeriksaan dapat menjadi klarifikasi. Namun jika ditemukan bukti pelanggaran, proses hukum harus berjalan secara objektif dan tanpa pandang bulu.
Kini pertanyaannya berada di tangan aparat: benarkah aktivitas tersebut telah berhenti, atau hanya berganti pola? Jawaban seharusnya tidak datang dari rumor, melainkan dari pemeriksaan, penelusuran dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
















