TINTAJURNALISNEWS —Dugaan aktivitas rokok ilegal yang sebelumnya dikaitkan dengan nama Aheng Kijang kembali menjadi perhatian. Kali ini muncul informasi bahwa aktivitas tersebut disebut sudah “stop”.
Informasi itu disampaikan seorang sumber. Namun hingga kini belum terdengar kepastian resmi dari aparat daerah yang membenarkan informasi tersebut.
Karena belum terverifikasi, kabar tersebut tentu belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa aktivitas tersebut benar-benar telah berhenti.
Kondisi ini membuat pertanyaan publik belum terjawab. Benarkah aktivitas tersebut sudah berhenti, atau masih ada perkembangan lain?
Penyebutan nama Aheng Kijang juga tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan dirinya sebagai pelaku atau pengendali rokok ilegal tanpa bukti dan pemeriksaan resmi.
Justru karena belum adanya kepastian, aparat berwenang dinilai perlu memberikan penjelasan berdasarkan hasil penelusuran.
Jika memang aktivitas tersebut telah berhenti dan tidak ditemukan pelanggaran, pemeriksaan dapat menjadi bentuk klarifikasi kepada masyarakat.
Sebaliknya, jika ditemukan indikasi pelanggaran, penelusuran dapat dilakukan terhadap sumber barang, penyimpanan, pengangkutan hingga distribusi berdasarkan bukti.

Belum adanya kepastian dari tingkat daerah inilah yang kemudian memunculkan desakan agar pemerintah pusat turun tangan.
Kemenkeu dan Ditjen Bea Cukai diminta segera melakukan verifikasi sesuai kewenangan untuk memastikan kondisi sebenarnya, bukan hanya mengandalkan kabar bahwa aktivitas telah “stop”.
Langkah tersebut penting agar persoalan dugaan rokok ilegal di Tanjungpinang dan Bintan tidak terus menjadi tanda tanya tanpa kepastian.
Benarkah sudah “stop”? Jawabannya diharapkan datang dari pemeriksaan resmi Kemenkeu dan Ditjen Bea Cukai, sehingga publik memperoleh kepastian berdasarkan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
















