TINTAJURNALISNEWS –Peredaran rokok merek Manchester yang diduga tidak dilekati pita cukai Indonesia kembali menjadi sorotan di Provinsi Kepulauan Riau. Berdasarkan hasil pantauan Tinta Jurnalis News, berbagai varian rokok tersebut masih diperjualbelikan secara terbuka di sejumlah warung, kios, hingga toko dengan harga berkisar antara Rp10.000 hingga Rp20.000 per bungkus.
Fakta masih mudah ditemukannya rokok yang diduga ilegal itu memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di wilayah Kepulauan Riau.
Di tengah maraknya peredaran tersebut, muncul informasi yang berkembang di masyarakat mengenai adanya sosok berinisial WL yang diduga memiliki peran dalam jaringan distribusi rokok Manchester di Kepulauan Riau. Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Oleh karena itu, aparat penegak hukum diharapkan segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh guna memastikan fakta yang sebenarnya.
Masyarakat menilai, apabila benar terdapat pihak yang menjadi pengendali jaringan distribusi rokok ilegal, maka penindakan tidak boleh hanya berhenti pada penyitaan barang bukti atau penangkapan pelaku di lapangan. Aparat diminta mampu mengungkap aktor utama, jalur distribusi, sumber pasokan, hingga pihak yang memperoleh keuntungan dari bisnis yang diduga merugikan negara tersebut.
Rokok Manchester sendiri bukan nama baru dalam berbagai operasi penindakan. Dalam beberapa tahun terakhir, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama aparat penegak hukum telah beberapa kali melakukan penyitaan terhadap rokok dengan merek tersebut. Namun hingga kini, produk yang diduga tanpa pita cukai masih ditemukan beredar secara bebas di sejumlah wilayah Kepulauan Riau.
Kondisi ini dinilai menjadi tantangan serius bagi pengawasan barang kena cukai, terlebih Kepulauan Riau merupakan daerah strategis yang berbatasan langsung dengan jalur perdagangan internasional dan rawan menjadi pintu masuk barang-barang ilegal.

Selain berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai, peredaran rokok ilegal juga dinilai menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat terhadap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usahanya sesuai ketentuan hukum dan memenuhi kewajiban perpajakan serta cukai.
Sejumlah kalangan berharap aparat penegak hukum, khususnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama aparat terkait, segera mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya unsur pidana. Penegakan hukum dinilai harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang diduga terlibat.
Masyarakat juga meminta agar tidak ada kesan pembiaran terhadap maraknya peredaran rokok yang diduga ilegal di Kepulauan Riau. Menurut mereka, tindakan yang konsisten dan pengungkapan jaringan hingga ke aktor intelektual akan memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, Tinta Jurnalis News masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kepulauan Riau terkait masih ditemukannya peredaran rokok Manchester yang diduga tanpa pita cukai serta informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak berinisial WL. Redaksi juga membuka ruang hak jawab kepada pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini. Apabila terdapat klarifikasi atau tanggapan resmi, akan dimuat secara proporsional sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.















