Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
Riau

Sat Resnarkoba Polres Rohul Tangkap BS dengan 23 Paket Sabu di Dusun Suko Asih

Avatar photo
109
×

Sat Resnarkoba Polres Rohul Tangkap BS dengan 23 Paket Sabu di Dusun Suko Asih

Sebarkan artikel ini
,"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["picsart"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"transform":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false,"used_sources":{"version":1,"sources":[{"id":"325882815080201","type":"ugc"}]}}

BS

TintaJurnalisNews.co.id -Seorang Pria diringkus Personil Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) dalam pengungkapan Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu dengan Berat Kotor 22,61 Gram.

“Tersangka berinsial BS alias Baba (25),” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting SH.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Lanjutnya, untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sebuah Rumah Dusun Suko Asih Desa Pagar Mayang Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rohul Rabu (14/8/2024) sekitar pukul 17.30 Wib.

“Adapun rincian Barang Bukti berupa 23 Paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus Plastik Klip warna Putih Bening, Dua Lembar Plastik Klip warna Putih Bening, Satu Kotak Rokok merk Dji Sam Soe warna Hitam dan Satu Unit Hand Phone merk Oppo warna Hitam dengan Nomor SIM Card 0877-25××-××××,” jelasnya.

BACA JUGA:  Pancasila Jiwa Pemersatu Bangsa Menuju Indonesia Emas 2045

AKP Repelita menjelaskan, pada Jumat 9 Agustus 2024, Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul mendapat informasi dari Masyarakat bahwa di Desa Pagar Mayang, sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.

Menanggapi informasi tersebut, Kasat memerintahkan Anggota Sat Resnarkoba Polres Rohul untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan pada Rabu (14/8/2024) sekitar pukul 17.30 Wib, Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul dipimpin Aipda Arif Arman SH melakukan penangkapan terhadap BS di Sebuah Rumah Dusun Suko Asih Desa Pagar Mayang.

“Dalam penangkapan tersebut, ditemukan 23 Paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus Plastik Klip warna Putih Bening serta sejumlah Barang Bukti lainnya,” terang AKP Repelita.

BACA JUGA:  Kapolda Riau Temui Massa Aksi, Sampaikan Permintaan Maaf dan Belasungkawa

Kemudian dilakukan interogasi terhadap Tersangka bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut didapat dari SS, selanjutnya dilakukan pengejaran terhadapnya, namun tidak ditemukan.

“Sast ini Tersangka dan Barang Bukti sudah diamankan di Polres Rohul untuk proses lebih lanjut,” pungkas AKP Repelita mengakhiri.

(Humas Polres Rohul)