Dugaan korupsi penambangan timah di lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk
TintaJurnalisNews -Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menggemparkan publik dengan menetapkan satu lagi tersangka dari kalangan penyelenggara negara dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penambangan timah di lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Selasa (13/8), Penyidik Jampidsus resmi menetapkan Supianto (SPT), Plt Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2020, sebagai tersangka terbaru.
Menurut Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, SPT menjadi tersangka ke-23 dalam skandal korupsi yang diduga merugikan negara sebesar Rp 300 triliun sejak 2015 hingga 2022. Harli menegaskan, penyidik memiliki bukti kuat yang mengaitkan SPT dengan tindak pidana ini.
“Dalam gelar perkara, penyidik menemukan cukup bukti dan menetapkan SPT sebagai tersangka. Kini, total ada 23 tersangka dalam kasus ini, termasuk yang diduga terlibat dalam perintangan penyidikan (obstruction of justice),” ungkap Harli.