Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
HUKUM & KRIMINALTambang Ilegal

Siapa di Balik Jejak Tambang Pasir Diduga Ilegal Bintan? Kementerian ESDM dan KLH Didesak Turun Verifikasi

Avatar photo
185
×

Siapa di Balik Jejak Tambang Pasir Diduga Ilegal Bintan? Kementerian ESDM dan KLH Didesak Turun Verifikasi

Sebarkan artikel ini
Kondisi lahan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan pasir di wilayah Bintan, Kepulauan Riau. Lokasi dan aktivitas tersebut menjadi sorotan serta diminta mendapat verifikasi dari pemerintah pusat.

TINTAJURNALISNEWS —Dugaan aktivitas tambang pasir ilegal di sejumlah wilayah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, kembali menjadi sorotan. Bekas pengerukan, lubang galian dan perubahan kontur lahan memunculkan pertanyaan mengenai legalitas kegiatan serta pihak yang mengelolanya.

Sejumlah lokasi yang disebut perlu mendapat perhatian antara lain Kampung Banjar, Galang Batang, Korindo, Kawal dan Malang Rapat. Informasi tersebut masih membutuhkan verifikasi langsung dari instansi berwenang sehingga belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum.

Sorotan ini semakin menarik perhatian setelah Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau melakukan penindakan terhadap dugaan aktivitas tambang pasir ilegal di Batam. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan apakah dugaan aktivitas serupa di Bintan juga akan diperiksa secara menyeluruh.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru
Jejak pengerukan dan perubahan kontur lahan menjadi sorotan

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) didesak turun melakukan verifikasi terkait status perizinan kegiatan pertambangan di lokasi yang menjadi sorotan. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan legalitas, pemegang izin serta kesesuaian aktivitas di lapangan dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) juga diminta memeriksa kondisi lahan dan lingkungan di kawasan tersebut. Bekas galian dan perubahan kontur tanah perlu dipastikan melalui pemeriksaan lapangan, termasuk kemungkinan adanya kewajiban pemulihan apabila ditemukan pelanggaran.

Pertanyaan publik kini mengarah pada hal mendasar: jika kegiatan tersebut legal, siapa pemegang izinnya dan apakah aktivitasnya sesuai aturan? Jika ditemukan pelanggaran, siapa yang bertanggung jawab? Jawaban atas pertanyaan itu seharusnya berdasarkan pemeriksaan dan data resmi.

Jejak pengerukan dan perubahan kontur lahan menjadi sorotan

Apabila ditemukan pelanggaran, penelusuran diharapkan tidak berhenti pada pekerja atau operator alat berat. Sepanjang terdapat bukti yang cukup, pihak yang mengelola, memberikan modal, mengangkut, membeli maupun menampung hasil tambang dapat ditelusuri sesuai ketentuan hukum, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Jejak pengerukan dapat bertahan lebih lama daripada aktivitas tambangnya. Kini masyarakat menunggu langkah konkret Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup untuk memverifikasi lokasi-lokasi yang menjadi sorotan di Bintan dan memberikan kepastian apakah aktivitas tersebut legal atau terdapat pelanggaran yang perlu ditindaklanjuti.