TINTAJURNALISNEWS –Berdasarkan informasi dan narasi yang diterima redaksi dari tim di lapangan, dugaan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai disebut masih marak terjadi di sejumlah wilayah di Provinsi Banten. Kondisi tersebut memunculkan sorotan dari berbagai pihak yang meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait meningkatkan pengawasan serta penindakan.
Menurut laporan yang diterima TJN, rokok yang diduga tidak dilengkapi pita cukai diperjualbelikan secara terbuka di sejumlah warung, terutama warung yang beroperasi selama 24 jam. Dugaan tersebut menimbulkan perhatian masyarakat karena peredaran barang tanpa cukai dinilai berpotensi merugikan penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
Wakil Ketua Umum Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Dewan Pimpinan Pusat, Makmur, saat dikonfirmasi oleh tim melalui sambungan telepon, menyampaikan keprihatinannya atas dugaan maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Banten.
“Silakan teman-teman wartawan melakukan pengecekan ke warung-warung yang buka 24 jam. Berdasarkan informasi yang kami terima, diduga hampir 95 persen di antaranya menjual rokok tanpa pita cukai. Kondisi ini disebut sudah berlangsung cukup lama,” ujar Makmur, Senin (20/7/2026).

Apabila dugaan tersebut terbukti, peredaran rokok tanpa pita cukai merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Praktik tersebut juga dinilai berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai serta merugikan pelaku usaha yang menjalankan usahanya sesuai ketentuan hukum.
Makmur berharap aparat penegak hukum, khususnya Polda Banten bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dapat melakukan penyelidikan dan penindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran.
“Harapan masyarakat tentu agar Kapolda Banten memerintahkan jajarannya melakukan penindakan secara tegas apabila benar ditemukan adanya peredaran rokok ilegal. Jangan sampai ada kesan pembiaran,” katanya.

Dalam narasi yang diterima redaksi, masyarakat juga mendorong adanya langkah terpadu antara aparat kepolisian, Bea Cukai, serta pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan terhadap distribusi rokok tanpa pita cukai hingga ke tingkat pengecer.
Selain melakukan razia bersama, masyarakat berharap Bea Cukai dapat menelusuri jalur distribusi serta mengambil tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti memproduksi maupun mengedarkan rokok ilegal.
Sesuai ketentuan perundang-undangan, pelanggaran terkait peredaran rokok tanpa pita cukai dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cukai, termasuk terhadap pihak yang memproduksi, menyimpan, mengangkut, maupun memperjualbelikan barang kena cukai secara tidak sah.















