Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
HUKUM & KRIMINAL

GWI Kecam Penggunaan KTA Tanpa Izin, Abdul Rozak Laporkan Media ke Dewan Pers dan Siapkan Laporan ke Mabes Polri

Avatar photo
186
×

GWI Kecam Penggunaan KTA Tanpa Izin, Abdul Rozak Laporkan Media ke Dewan Pers dan Siapkan Laporan ke Mabes Polri

Sebarkan artikel ini
Gabungan Wartawan Indonesia

TINTAJURNALISNEWS —Persoalan pemberitaan sepihak yang menyeret nama Abdul Rozak, tokoh masyarakat Kalimantan Barat, kini memasuki ranah etik dan hukum.

Sebuah media online diduga menayangkan foto pribadi serta Kartu Tanda Anggota (KTA) Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) milik Abdul Rozak tanpa izin, disertai narasi pemberitaan yang dinilai merugikan dan tidak memenuhi unsur keberimbangan.

Abdul Rozak telah mengajukan laporan resmi ke Dewan Pers, yang dibuktikan dengan tanda terima pelaporan yang sah. Dalam laporannya, ia menegaskan bahwa penggunaan atribut organisasi tanpa izin merupakan pelanggaran etika jurnalistik serta pelanggaran terhadap hak pribadi.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Ketua Umum GWI, Andera, menyampaikan sikap tegas organisasi terkait penggunaan identitas resmi lembaga dalam pemberitaan.

BACA JUGA:  Natal Damai di Bintan, 108 Personel Polres Hadirkan Rasa Aman di 56 Gereja

“GWI mengecam penggunaan KTA atau atribut organisasi tanpa izin. KTA bukan untuk dipublikasikan sembarangan, apalagi dalam pemberitaan yang tidak berimbang dan tanpa konfirmasi. Ini jelas pelanggaran etik,” ujar Andera.

Menurutnya, KTA merupakan identitas resmi internal organisasi yang tidak dapat digunakan di luar koridor aturan GWI dan standar etik pers.

Selain ke Dewan Pers, Abdul Rozak juga menyiapkan laporan lanjutan ke Mabes Polri terkait dugaan:

1. Pencemaran nama baik dan penggunaan identitas pribadi tanpa izin.

2. Pelanggaran UU ITE terkait penyalahgunaan informasi serta potensi kerugian moral dan reputasi.

Rozak menilai tindakan menayangkan foto pribadi dan identitas organisasi tanpa konfirmasi merupakan bentuk penyalahgunaan informasi yang tidak dapat dibenarkan.

BACA JUGA:  Kapolresta Tanjungpinang Raih Pin Emas ATR/BPN usai Bongkar Mafia Tanah Rp16,8 Miliar

GWI menilai terdapat sejumlah pelanggaran etik dalam pemberitaan tersebut, di antaranya:

1. Tidak melakukan konfirmasi kepada pihak yang diberitakan (cover both sides).

2. Menggunakan atribut organisasi (KTA GWI) tanpa izin.

3. Memuat informasi tanpa verifikasi memadai.

4. Menyajikan narasi yang tidak berimbang dan berpotensi merugikan reputasi pihak terkait.

DPP GWI menegaskan bahwa organisasi tidak pernah memberikan izin penggunaan KTA dalam pemberitaan tersebut serta mendukung setiap anggota atau pejabat organisasi untuk menempuh mekanisme etik maupun hukum sesuai ketentuan Dewan Pers dan peraturan perundangan.

GWI juga mengimbau seluruh media untuk selalu berpegang pada Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, yang menekankan pentingnya akurasi, verifikasi, dan keberimbangan dalam setiap produk pemberitaan.

BACA JUGA:  Dugaan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri di Satlantas Polresta Barelang, Propam Polda Kepri Terbitkan SP2HP2

GWI berharap langkah yang ditempuh Abdul Rozak dapat menjadi pengingat bagi seluruh insan pers mengenai pentingnya kehati-hatian dalam penggunaan identitas pribadi maupun atribut organisasi. Pers, menurut GWI, harus berdiri di atas prinsip etika, profesionalisme, dan tanggung jawab moral dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.

 

(Tim)

HUKUM & KRIMINAL

Langkah tegas namun produktif ditunjukkan Kejaksaan Republik Indonesia dalam pemulihan aset negara. Melalui mekanisme resmi, empat kapal hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap diserahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk dimanfaatkan sebagai aset operasional negara.