Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
Tanjungpinang

Tiga Video Bernilai Ratusan Juta Rupiah, GAMNR Desak Kejati Kepri Usut Dugaan Korupsi APBD Tanjungpinang

Avatar photo
160
×

Tiga Video Bernilai Ratusan Juta Rupiah, GAMNR Desak Kejati Kepri Usut Dugaan Korupsi APBD Tanjungpinang

Sebarkan artikel ini
,"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["picsart"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false,"used_sources":{"version":1,"sources":[{"id":"349538621087201","type":"ugc"}]}}
Ketua GAMNR Kota Tanjungpinang, Said Ahmad Syukri

TINTAJURNALISNEWS –Dugaan praktik korupsi kembali mencuat dari lingkup Pemerintah Kota Tanjungpinang. Kali ini, Gerakan Anak Melayu Negeri Riau (GAMNR) Tanjungpinang melaporkan adanya kejanggalan dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023, khususnya terkait pengadaan tiga video profil yang menelan anggaran hingga ratusan juta rupiah.

Laporan resmi itu dilayangkan langsung oleh Ketua GAMNR Kota Tanjungpinang, Said Ahmad Syukri, melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) pada Sabtu, 6 Juli 2025.

Dalam salinan laporan bernomor 03/GAMNR-TPI/VII/2025 yang diterima media, terdapat sorotan serius terhadap tiga proyek pembuatan video profil di tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD): Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Pendidikan, serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Tanjungpinang. Ketiganya disebut menghabiskan anggaran sekitar Rp300 juta, namun dianggap tak memiliki urgensi dan berpotensi mengandung unsur mark-up.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru
BACA JUGA:  Mobil Hias Di Malam Takbiran

“Ini bukan semata-mata soal nominalnya, tapi ada indikasi pola anggaran yang patut dicurigai sebagai modus baru menguras keuangan daerah,” tegas Said Ahmad yang akrab disapa Sas Joni usai menyerahkan laporan.

GAMNR menilai proyek-proyek tersebut tidak menyentuh kebutuhan publik yang mendesak, namun justru menunjukkan kecenderungan pemborosan anggaran. Dalam laporan itu, GAMNR juga mencantumkan dasar hukum yang mengacu pada UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sas Joni berharap Kejati Kepri dapat menindaklanjuti laporan ini secara serius dan segera membuka penyelidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab di balik proyek yang dianggap sarat penyimpangan ini. “Kami percaya Kejati Kepri dapat bertindak independen dan profesional demi keadilan dan penyelamatan uang rakyat,” pungkasnya.

BACA JUGA:  Keluarga Besar Polresta Tanjungpinang Halal Bi Halal Usai Hari Raya Idul Fitri 1445 H / 2024 M

Sebagai bentuk pengawasan vertikal, laporan tersebut juga ditembuskan ke Kejaksaan Agung RI dan Mabes Polri agar proses penanganan dapat berjalan transparan dan terpantau dari tingkat pusat.