D alias Doni
TintaJurnalisNews -Personel Polsek Tambusai, Polres Rokan Hulu (Rohul), berhasil menangkap seorang pria berinisial D alias Doni (46) atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).
Penangkapan dilakukan di Jalan PKS Talikumain, Desa Talikumain, Kecamatan Tambusai, pada Minggu, 21 Juli 2024, sekitar pukul 18.00 WIB.
Kapolres Rokan Hulu Ajun Komisaris Besar Polisi Budi Setiyono, melalui Kapolsek Tambusai Ajun Komisaris Polisi Efendi Lupino, mengonfirmasi penangkapan tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka berhasil diamankan pada Minggu (21/7) di Desa Talikumain,” ujar Efendi Lupino.
Penangkapan Doni bermula dari laporan seorang warga bernama Donal Manurung yang kehilangan barang-barang di rumahnya pada Jumat, 21 Juni 2024. Pada saat kejadian, Donal bersama keluarganya menghadiri acara di dekat rumah mereka.
Ketika pulang sekitar pukul 22.00 WIB, mereka mendapati pintu kamar sudah terbuka dengan kondisi kunci yang tergembok sudah terlepas. Selain itu, pintu tengah dan belakang rumah serta atap seng di bagian samping rumah juga ditemukan dalam keadaan terbuka dan merenggang.
Setelah melakukan pengecekan, Donal menemukan bahwa uang dalam empat celengan senilai Rp 8.000.000 yang disimpan di lemari, uang Rp 1.500.000 yang diselipkan di bawah baju yang terlipat, dan tablet merek Samsung Galaxy Tab A6 yang berada di kamar anaknya telah hilang.
“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tambusai untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Efendi Lupino.
Sumber: Humas Polres Rohul
Editor: Tinta Jurnalis News