Polsek Tambusai Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu, Tiga Tersangka Diamankan

E (38), I (40), dan P (34

TintaJurnalisNews –Polsek Tambusai berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam penggerebekan yang dilakukan pada Rabu malam (13/11/2024) sekitar pukul 22.00 WIB. Tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika diamankan di sebuah pondok di Lingkungan Pasar Lama, Kelurahan Tambusai Tengah, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu.

Kapolsek Tambusai, AKP Efendi Lupino, SH, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Unit Reskrim Polsek Tambusai. “Tim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi lokasi yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika,” jelas Kapolsek.

Dalam penggerebekan tersebut, tiga tersangka berinisial E (38), I (40), dan P (34) berhasil diamankan. Ketiganya mengaku berperan sebagai pengedar dan kurir narkotika jenis sabu.

Barang Bukti Diamankan

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu paket sabu seberat lima gram, alat hisap sabu (bong), kaca pirex, plastik berisi paket-paket sabu, tiga unit ponsel berbagai merek, dan uang tunai sebesar Rp 553.000.

“Barang bukti ini cukup signifikan dan akan digunakan dalam proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Kapolsek.

Proses Hukum dan Imbauan

Ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Polsek Tambusai untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Kapolsek Tambusai juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkotika di lingkungan sekitar. “Laporkan segera jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang terkait peredaran narkotika,” tegasnya.

Pengungkapan ini sejalan dengan Program Asta Cita yang dicanangkan Presiden RI, Prabowo Subianto, dalam upaya membangun masyarakat yang bebas dari penyalahgunaan narkoba.

(Humas Polres Rokan Hulu)