Kehilangan Surat Tanah

Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional

SURAT KETERANGAN PENDAFTARAN TANAH

No Berkas: 7038/2024

1.Alamat: Kelurahan PINANG KENCANA, Kecamatan TANJUNGPINANG TIMUR

2.NIB: 32050205.12108

3.Nama Pemegang Hak: SYAFRAYATINA

4.Nomor Identitas: 2172024606650007

5.Tempat/Tanggal Lahir: Tanjungpinang 06/6/1965

6.Luas: 415 m²

7.Status Buku Tanah: Hak Milik 320502051 09127

8.Keadaan Tanah:

– Bidang tanah ini sudah dipetakan.

– Bidang tanah ini tidak sedang ditanggungkan.

– Bidang tanah ini tidak terdapat blokir.

– Sertipikat ini tidak terdapat sita.

– Bidang tanah ini tidak terdapat riwayat kasus.

Berdasarkan dokumen pendaftaran tanah yang ada pada Kantor kami, bidang tanah tersebut dinyatakan sudah diterbitkan Sertipikat dengan nomor 320502051 09127 di Kelurahan PINANG KENCANA. Bidang tanah ini tidak dalam status sita, blokir, maupun tanggungan.

Catatan:

– Surat Keterangan Pendaftaran Tanah ini diterbitkan atas permohonan:

-Nama Pemohon: RIANTY DEWI

-Tempat/Tanggal Lahir: BINJAI, 29 SEPTEMBER 1983

-Nomor Identitas: 1205046909830003

-Alamat: TANJUNGPINANG

-Keperluan: SERTIPIKAT HILANG

– NTPN: 82024062471 7609, tanggal 26/06/2024 pukul 09:43:45

– Surat Keterangan Pendaftaran Tanah ini diterbitkan tanggal 26 Juni 2024 pukul 14:58:32

Peringatan:

– Surat Keterangan Pendaftaran Tanah ini bukan merupakan Tanda Bukti Hak Atas Tanah.

– Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender terdapat perubahan data maka akan diinformasikan kepada Pemohon.

– Pastikan kesesuaian penguasaan fisik pemegang hak atas tanah ini dengan bentuk dan letaknya melalui aplikasi “Sentuh Tanahku” atau https://bhumi.atrbpn.go.id.

– Apabila terdapat ketidaksesuaian hasil pengecekan dengan Sertipikat Hak atas Tanah, maka pemohon melakukan klarifikasi atau menghubungi Kantor Pertanahan setempat dengan membawa bukti pendaftaran permohonan.

 

HP: 082179901515