Ibu Syafrayatina
TintaJurnalisNews –Setelah melalui proses pengurusan yang panjang dan penuh tantangan, Ibu Syafrayatina, warga Tanjungpinang Timur, akhirnya dapat merasa lega. Berkat respons cepat dari Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Tanjungpinang, permasalahan yang sempat berlarut-larut terkait penerbitan sertifikat tanah baru, yang telah lama hilang, akhirnya berhasil diselesaikan.
Dalam pernyataannya kepada Tinta Jurnalis News, Ibu Syafrayatina menyampaikan rasa syukur dan terima kasihnya atas bantuan ATR/BPN. “Alhamdulillah, setelah mengalami banyak kendala, saya sangat berterima kasih kepada ATR/BPN Tanjungpinang yang telah membantu menyelesaikan masalah ini. Semoga Tuhan membalas kebaikan mereka,” ungkapnya dengan penuh haru setelah mediasi yang sukses dilakukan.
Permasalahan Hilangnya Sertifikat Tanah;
Proses pengurusan ini bermula ketika Ibu Syafrayatina berusaha untuk mendapatkan sertifikat tanah baru bagi lahan yang terletak di Jalan Satria 10, Ganet, Kecamatan Tanjungpinang Timur, setelah sertifikat sebelumnya hilang. Pengurusan tersebut terhambat oleh adanya surat sanggahan dari pihak lain, yang menyebabkan penerbitan sertifikat baru harus ditunda.
Kondisi ini menimbulkan kebingungan bagi Ibu Syafrayatina, yang merasa tidak pernah membuat atau menandatangani surat sanggahan tersebut. Situasi ini pun mendorong pihak terkait untuk menggelar mediasi agar masalah dapat diselesaikan secara efektif.
Mediasi Berhasil Menghasilkan Kesepakatan;
Mediasi yang dilakukan pada Senin (7/10/2024) di Kantor ATR/BPN Tanjungpinang akhirnya membuahkan hasil positif. Hendra, perwakilan dari ATR/BPN yang hadir dalam mediasi, menegaskan bahwa seluruh proses pengurusan administrasi telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Kami berkomitmen untuk membantu Ibu Syafrayatina dalam penerbitan sertifikat tanah baru sesuai aturan yang ada,” jelas Hendra.
Dengan selesainya mediasi dan disepakatinya penerbitan sertifikat tanah baru, Ibu Syafrayatina berharap agar ke depan tidak ada lagi pihak yang menghalangi legalitas tanahnya. Keberhasilan ini menunjukkan bahwa respons cepat dan mediasi yang baik dapat menyelesaikan sengketa hukum dengan cara yang adil dan efisien.(Redaksi)