Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
Serang

Menko AHY dan Wamen ATR/BPN Serahkan Sertipikat Tanah untuk Warga Lebak dan Serang

Avatar photo
140
×

Menko AHY dan Wamen ATR/BPN Serahkan Sertipikat Tanah untuk Warga Lebak dan Serang

Sebarkan artikel ini
,"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["picsart"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"transform":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false,"used_sources":{"version":1,"sources":[{"id":"400666844023201","type":"ugc"}]}}

Foto Penyerahan 34 sertipikat tanah kepada warga Kabupaten Lebak dan Kota Serang

TintaJurnalisNews –Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat. Hal ini diwujudkan melalui penyerahan 34 sertipikat tanah kepada warga Kabupaten Lebak dan Kota Serang pada Jumat (10/01/2025) di Bendungan Karian, Desa Curugbitung, Kabupaten Lebak.

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), didampingi oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, secara simbolis menyerahkan sertipikat tersebut kepada masyarakat. “Dengan diserahkannya sertipikat hak milik ini, tanah yang selama ini dihuni oleh Bapak dan Ibu kini telah memiliki legalitas formal. Ini adalah bukti kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Saya ucapkan selamat kepada Bapak dan Ibu semua,” ujar Menko AHY.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru
BACA JUGA:  241 Prajurit Korem 064/MY Naik Pangkat, Danrem: Ini Hasil dari Dedikasi dan Pengabdian

Dalam kesempatan tersebut, 20 sertipikat tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diserahkan kepada warga Kabupaten Lebak. Selain itu, 14 sertipikat tanah wakaf diberikan untuk rumah ibadah, organisasi umat Muslim, dan pondok pesantren di Kabupaten Lebak dan Kota Serang.

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menambahkan bahwa kepemilikan sertipikat tanah memberikan nilai ekonomis bagi masyarakat. “Dengan memiliki sertipikat tanah ini, Bapak dan Ibu telah memiliki tambahan nilai ekonomis karena properti dan asetnya menjadi lebih berharga. Mudah-mudahan sertipikat ini dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk keberkahan dan kemaslahatan masyarakat,” tuturnya.

Salah satu penerima sertipikat tanah wakaf, A. Saefullah, mengungkapkan rasa syukurnya. “Karena sekarang sudah pegang sertipikat, rasanya luar biasa senang. Kami berterima kasih kepada Menteri ATR/Kepala BPN dan jajaran yang telah memberikan kemudahan kepada kami dalam pembuatan sertipikat tanah wakaf,” ucapnya.

BACA JUGA:  Ormas dan Sekuriti Keroyok Wartawan serta Humas KLHK, Polres Serang: Nama-Nama Pelaku Sudah Dikantongi

Senada dengan itu, Fitriah, warga Desa Curugbitung, menyampaikan kebahagiaannya. “Alhamdulillah, tidak keluar uang banyak. Cuma bayar Rp150.000 saya sudah dapat sertipikat tanah langsung. Ditambah, saya bisa bertemu langsung dengan Pak Menko dan Pak Wamen,” katanya.

Setelah penyerahan sertipikat, Menko AHY bersama Wamen ATR/Waka BPN, serta Wakil Menteri Pekerjaan Umum, Diana Kusumastuti, turut meninjau infrastruktur di kawasan Bendungan Karian.

Hadir dalam acara tersebut, Staf Khusus Bidang Reformasi Agraria Rezka Oktaberia, Tenaga Ahli Bidang Percepatan Penyelesaian Isu Strategis Hendri Teja, Tenaga Ahli Bidang Administrasi Negara dan Good Governance Ajjie Arrifudin, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Sudaryanto beserta jajaran, serta Pj. Bupati Lebak Gunawan Rusminto.

BACA JUGA:  Danmentarlat Tinjau Program Desalinasi Air di Kasemen Serang dalam Rangka LATSITARDANUS XLV/2025

Penyerahan sertipikat ini menjadi langkah nyata pemerintah dalam memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan aset tanah yang lebih baik.

Sumber: Kementerian ATR/BPN