Kementerian/ATR/BPN
TINTAJURNALISNEWS –Masyarakat yang terdampak banjir dan mengalami kehilangan atau kerusakan sertipikat tanah kini tak perlu khawatir. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa digitalisasi sertipikat tanah yang dilakukan Kementerian ATR/BPN menjadi solusi agar dokumen kepemilikan tanah lebih aman dari risiko bencana.
“Semua tersimpan di dunia digital dan hanya pemilik dengan akses yang bisa menggunakannya,” ujar Menteri Nusron usai menghadiri acara Pengkajian Ramadhan 1446 H di Auditorium Universitas Muhammadiyah Jakarta, Tangerang Selatan.
Menteri ATR/Kepala BPN mendorong masyarakat untuk segera mengkonversi sertipikat tanah dari bentuk analog ke digital. Dengan digitalisasi ini, kepemilikan tanah tetap terlindungi meskipun terjadi bencana alam seperti banjir atau kebakaran.
Bagi pemilik sertipikat yang rusak akibat bencana dan masih berbentuk analog, Nusron mengimbau agar segera mendatangi Kantor Pertanahan (Kantah) setempat untuk mengajukan permohonan penggantian sertipikat. Adapun syarat yang harus dipenuhi meliputi:
- Surat Kuasa (jika dikuasakan)
- Fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK) serta kuasa yang telah dicocokkan dengan aslinya
- Fotokopi Akta Pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya bagi pemohon berbentuk badan hukum
- Sertipikat asli
Sementara itu, bagi masyarakat yang kehilangan sertipikat tanahnya, selain persyaratan di atas, juga perlu melampirkan Surat Pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak atau yang menghapus, serta surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat.
Dengan adanya digitalisasi ini, pemerintah berharap kepemilikan tanah masyarakat lebih terjamin keamanannya dan terhindar dari risiko kehilangan akibat bencana.
Sumber: Kementerian ATR/BPN