Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
NASIONAL

Digitalisasi Sertipikat Tanah, Solusi Aman dari Risiko Bencana

Avatar photo
131
×

Digitalisasi Sertipikat Tanah, Solusi Aman dari Risiko Bencana

Sebarkan artikel ini
Wapres Gibran bersama Menko Polkam meninjau pengembangan Bandara Douw Aturure dan Pelabuhan Nabire guna mempercepat konektivitas dan pembangunan Papua Tengah.

TINTAJURNALISNEWS –Masyarakat yang terdampak banjir dan mengalami kehilangan atau kerusakan sertipikat tanah kini tak perlu khawatir. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa digitalisasi sertipikat tanah yang dilakukan Kementerian ATR/BPN menjadi solusi agar dokumen kepemilikan tanah lebih aman dari risiko bencana.

“Semua tersimpan di dunia digital dan hanya pemilik dengan akses yang bisa menggunakannya,” ujar Menteri Nusron usai menghadiri acara Pengkajian Ramadhan 1446 H di Auditorium Universitas Muhammadiyah Jakarta, Tangerang Selatan.

Menteri ATR/Kepala BPN mendorong masyarakat untuk segera mengkonversi sertipikat tanah dari bentuk analog ke digital. Dengan digitalisasi ini, kepemilikan tanah tetap terlindungi meskipun terjadi bencana alam seperti banjir atau kebakaran.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru
BACA JUGA:  Wapres Lepas Pejuang Digital, Dorong Pembelajaran Interaktif di Wilayah 3T

Bagi pemilik sertipikat yang rusak akibat bencana dan masih berbentuk analog, Nusron mengimbau agar segera mendatangi Kantor Pertanahan (Kantah) setempat untuk mengajukan permohonan penggantian sertipikat. Adapun syarat yang harus dipenuhi meliputi:

  • Surat Kuasa (jika dikuasakan)
  • Fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK) serta kuasa yang telah dicocokkan dengan aslinya
  • Fotokopi Akta Pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya bagi pemohon berbentuk badan hukum
  • Sertipikat asli

Sementara itu, bagi masyarakat yang kehilangan sertipikat tanahnya, selain persyaratan di atas, juga perlu melampirkan Surat Pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak atau yang menghapus, serta surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat.

BACA JUGA:  KSAD Imbau Media Bangun Optimisme: Kritik Boleh, Moral Petugas Jangan Dijatuhkan

Dengan adanya digitalisasi ini, pemerintah berharap kepemilikan tanah masyarakat lebih terjamin keamanannya dan terhindar dari risiko kehilangan akibat bencana.

HUKUM & KRIMINAL

Langkah tegas namun produktif ditunjukkan Kejaksaan Republik Indonesia dalam pemulihan aset negara. Melalui mekanisme resmi, empat kapal hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap diserahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk dimanfaatkan sebagai aset operasional negara.