Foto Tersangka & BB
TintaJurnalisNews -Dua pria yang sering dilaporkan melakukan transaksi narkotika jenis sabu ditangkap oleh Personil Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu. Penangkapan ini merupakan bagian dari pengungkapan tindak pidana narkotika dengan total berat 5,47 gram.
Kepala Polres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting SH mengungkapkan bahwa tersangka pertama berinisial AW alias ARE (40) dan tersangka kedua berinisial IP alias IIN (40) ditangkap di sebuah rumah di Pantai Rengas, Desa Lubuk Bendahara Timur, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rohul, pada Kamis (12/9/2024) sekitar pukul 19.00 WIB.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada Sabtu, 7 September 2024, mengenai transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Lubuk Bendahara Timur. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.
Pada Kamis malam, penyelidikan yang dipimpin oleh Aipda Arif Arman SH berujung pada penangkapan AW dan IP di lokasi yang disebutkan. Dari AW, petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,50 gram, satu paket sabu dalam plastik klip, dan satu unit handphone merk Redmi. Sedangkan dari IP, ditemukan sabu sebanyak 4,94 gram, tiga paket sabu dalam plastik klip, satu pack plastik klip, sendok dari pipet plastik, satu tabung rokok merk Gudang Garam, dan satu unit handphone merk Infinix.
Hasil interogasi mengungkapkan bahwa sabu tersebut didapat dari seseorang berinisial IC, namun IC belum ditemukan hingga saat ini. “Para tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polres Rohul untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Repelita Ginting.
Sumber: Humas Polres Rohul
Editor: Tinta Jurnalis News