Pembobol Rumah di Bekuk Polisi, Baca !

Pelaku Iin Indrawan 22 tahun

TintaJurnalisNews -Polsek Tanjungpinang Timur membekuk Iin Indrawan 22 tahun seorang pencuri di rumah temannya sendiri. Iin beraksi bersama temannya bernama Brandon alias Edo yang saat ini masih Dpo

Iin nekat membobol rumah temannya bernama Zulkarnaen 37 tahun di Perumahan Indah Bukit Lestari, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, pada 4 Mei 2024. Tak terima rumahnya kemalingan, korban pun langsung melaporkan ke Polsek Tanjungpinang Timur.

“Atas laporan korban itu Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil menangkap pelaku atas mama Iin Indrawan,” ujar Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Rifi Hamdani, S.Sos, didampingi Kanit Reskrim IPDA Afriandi Rabu (15 Mei 2024).

Ia menuturkan, para pelaku berhasil mencuri barang korban berupa satu unit laptop merek Asus, serta dua unit telepon seluler (ponsel) Vivo dan Realme. “Barang curian ini rencananya mau dijual, tapi, belum sempat terjual,” katanya.

Lanjut, kata AKP Rifi Hamdani, S.Sos didampingi Kanit Reskrim IPDA Afriandi para pelaku beraksi setelah kehabisan uang usai main bilyar di Kijang Lama. Kemudian pelaku Edo mengajak Iin untuk mencuri. “Iin menganjurkan mencuri di rumah temannya sendiri,” katanya.

Setelah ke lokasi, rumah korban tidak terkunci sehingga pelaku dengan mudah masuk ke rumah korban. “Sebelumnya Iin pernah berkunjung ke rumah korban, sehingga mengetahui seluk-beluk rumah korban,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku Iin berhasil dibekuk polisi di Jalan Radar pada Sabtu 11 Mei 2024. Sementara pelaku Edo sudah masuk ke dalam daftar pencarian orang.

Di kantor polisi, Iin mengakui perbuatannya. Awalnya, ia diajak Edo untuk main-main menggambar rumah-rumah. Kemudian Iin mengajak ke rumah temannya. “Pas datang ke rumah itu, pintu tidak terkunci, dan jendela tidak dikunci. Edo yang masuk ke dalam ambil barang-barang ke dalam rumah,” kata Iin.

Pasal yang disangkakan melanggar Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

(LM)