Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
HUKUM & KRIMINALNASIONAL

Gelper Kembali Beroperasi di Batam, Datok Agus Ramdah Soroti Pengawasan dan Kepastian Hukum

Avatar photo
142
×

Gelper Kembali Beroperasi di Batam, Datok Agus Ramdah Soroti Pengawasan dan Kepastian Hukum

Sebarkan artikel ini
Datok Agus Ramdah, Ketua LAMI Kepri, menyoroti pengawasan dan kepastian hukum terkait operasional gelper di Batam.

TINTAJURNALISNEWS –Kembali munculnya pemberitaan mengenai sejumlah gelanggang permainan (gelper) di Kota Batam yang dilaporkan beroperasi setelah penindakan Bareskrim Polri terhadap dugaan perjudian kasino pada Agustus 2026 memunculkan pertanyaan serius mengenai konsistensi pengawasan dan penegakan hukum.

Ketua Lami Kepri, Datok Agus Ramdah, menilai persoalan ini perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum dan instansi pemerintah terkait, terutama menyangkut legalitas usaha serta kesesuaian aktivitas operasional dengan ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, Bareskrim Polri melakukan penindakan terhadap dugaan perjudian kasino di 9 Stage Lounge & Bar, kawasan Nagoya, Batam. Dalam perkara tersebut, Suwanda alias AKAU turut diamankan untuk menjalani proses hukum.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Setelah penindakan tersebut, sejumlah pemberitaan media kembali menyoroti operasional beberapa gelper, di antaranya Alexis, Stella, Cahaya Garden Game, dan Milky Way dan lain lain. Meski demikian, kondisi terkini dan status legalitas masing-masing lokasi masih perlu dipastikan melalui verifikasi lapangan serta konfirmasi resmi.

Persoalan ini memunculkan pertanyaan mendasar: sejauh mana pengawasan dilakukan setelah operasi besar Bareskrim? Jika memang terdapat lokasi yang kembali beroperasi, masyarakat berhak mengetahui apakah tempat tersebut telah diperiksa dan apakah ditemukan pelanggaran.

Datok Agus Ramdah, Ketua LAMI Kepri, menyoroti pengawasan dan kepastian hukum terkait operasional gelper di Batam.

LAMI Kepri mendorong Bareskrim Polri, Polda Kepri, dan Polresta Barelang memberikan penjelasan mengenai tindak lanjut pengawasan terhadap lokasi-lokasi yang menjadi sorotan. Transparansi diperlukan agar masyarakat memperoleh kepastian dan tidak terjebak dalam spekulasi.

Selain pengawasan aparat, instansi pemerintah yang berwenang juga perlu memastikan bahwa izin usaha yang dimiliki sesuai dengan kegiatan yang benar-benar berlangsung. Sebab, izin administratif tidak membenarkan kegiatan yang terbukti melanggar hukum, sementara dugaan pelanggaran juga harus dibuktikan melalui proses yang sah.

Jangan sampai muncul kesan bahwa penertiban hanya menjadi perhatian ketika kasus mencuat ke ruang publik, sementara tindak lanjutnya tidak diketahui masyarakat. Penegakan hukum yang konsisten harus dapat dilihat dari kejelasan pemeriksaan, pengawasan berkelanjutan, serta tindakan berdasarkan bukti, bukan sekadar operasi sesaat.

Masyarakat kini menunggu penjelasan resmi dari pihak berwenang. Jika ditemukan pelanggaran, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, klarifikasi juga perlu disampaikan secara terbuka. Kepastian hukum dan pengawasan yang konsisten menjadi kunci agar kepercayaan publik tetap terjaga.

NASIONAL

Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan dilakukannya kajian mendalam terhadap penyempurnaan definisi tindak pidana korupsi dalam peraturan perundang-undangan nasional. Langkah tersebut bertujuan memastikan pengaturan tindak pidana korupsi sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Indonesia, sekaligus memperkuat pemberantasan korupsi serta perlindungan kekayaan negara.