TINTAJURNALISNEWS —Aktivitas penimbunan lahan di wilayah Kota Tanjungpinang dihentikan sementara oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Penghentian tersebut ditandai dengan pemasangan plang di lokasi yang mencantumkan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang terkait ketertiban umum.
Dalam plang tersebut disebutkan bahwa kegiatan penimbunan dihentikan sementara karena berkaitan dengan ketentuan penggalian, pemotongan dan/atau pengurugan tanah tanpa izin serta ketentuan mengenai kegiatan usaha.
Penghentian aktivitas tersebut kemudian menuai pertanyaan dari pihak pengelola. Pasalnya, sebelum kegiatan dilaksanakan, sejumlah dokumen legalitas dan administrasi disebut telah diurus dan dimiliki.

Berdasarkan dokumen yang diperlihatkan kepada media ini, pihak pengelola tercatat memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan kegiatan usaha KBLI 52101, Pergudangan dan Penyimpanan. NIB tersebut mencantumkan lokasi usaha di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur.
Selain NIB, pihak pengelola juga menunjukkan dokumen terkait tata ruang serta Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
Pengelola turut memperlihatkan dokumen pembayaran Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang berkaitan dengan material tanah timbun. Dokumen tersebut menjadi salah satu bukti administrasi yang ditunjukkan kepada media.
Dengan adanya sejumlah dokumen tersebut, muncul pertanyaan mengenai dasar penghentian kegiatan. Jika masih terdapat persyaratan atau izin yang belum dipenuhi, pihak pengelola mempertanyakan secara spesifik dokumen apa yang dimaksud.

Pemilik kegiatan, Djodi Wirahadikusuma, mengaku bingung dengan penghentian tersebut. Menurutnya, sejumlah dokumen telah diurus sebelum aktivitas penimbunan dilaksanakan.
“Jujur membingungkan izin apa yang dimaksud Satpol PP ini, terus yang sudah kami buat ini apa,” ujar Djodi kepada media ini, Sabtu sore, 22 Agustus 2026.
Pernyataan tersebut memperlihatkan adanya persoalan yang perlu mendapat penjelasan secara terbuka. Sebab, ketika sebuah kegiatan dihentikan dengan alasan persoalan izin, pihak yang dikenai penghentian tentu perlu mengetahui secara jelas izin apa yang dianggap belum dipenuhi.
Namun demikian, keberadaan NIB, dokumen lingkungan, dokumen tata ruang maupun pembayaran pajak tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai izin khusus untuk setiap pekerjaan fisik di suatu lahan.
Karena itu, perlu ada kejelasan dari instansi berwenang mengenai jenis perizinan yang diwajibkan untuk kegiatan tersebut.

Persoalan ini semakin menarik perhatian karena Perda Kota Tanjungpinang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Izin Penimbunan Lahan telah dicabut melalui Perda Kota Tanjungpinang Nomor 9 Tahun 2024.
Dengan demikian, dasar aturan yang saat ini digunakan untuk mengatur kegiatan pemanfaatan, pengurugan atau penimbunan lahan perlu dijelaskan secara terang. Jangan sampai terjadi perbedaan tafsir antara pemerintah dan pelaku usaha mengenai persyaratan yang harus dipenuhi.
Publik pun layak mendapatkan jawaban sederhana: izin apa yang sebenarnya kurang? Aturan mana yang menjadi dasar penghentian? Dan dokumen apa yang harus dilengkapi oleh pengelola?
Sebab, penegakan aturan bukan hanya soal memasang plang penghentian kegiatan. Lebih dari itu, pemerintah juga memiliki tanggung jawab memberikan kepastian dan kejelasan hukum kepada masyarakat maupun pelaku usaha.
Jika memang terdapat kekurangan perizinan, Satpol PP dan instansi terkait sebaiknya menyampaikan secara terbuka jenis izin atau dokumen yang belum dipenuhi. Dengan begitu, pengelola dapat mengetahui langkah yang harus dilakukan untuk memenuhi ketentuan.
Sebaliknya, apabila dokumen yang telah dimiliki pengelola memang belum cukup untuk menjadi dasar pelaksanaan kegiatan, pemerintah juga perlu menjelaskan batas dan fungsi masing-masing dokumen tersebut agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Jangan sampai masyarakat hanya melihat plang bertuliskan “dihentikan sementara”, sementara alasan detail dan dasar hukumnya justru masih menjadi tanda tanya.
Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Satpol PP Kota Tanjungpinang dan instansi terkait untuk memperoleh penjelasan mengenai jenis izin yang dipersoalkan serta dasar hukum penghentian aktivitas penimbunan tersebut.
















