Aktivitas penimbunan lahan di wilayah Kota Tanjungpinang dihentikan sementara oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Penghentian tersebut ditandai dengan pemasangan plang di lokasi yang mencantumkan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang terkait ketertiban umum

