Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
HUKUM & KRIMINAL

Waka Bareskrim Polri Ingatkan Pengusaha Gelper dan THM di Batam: Jangan Tunggu Ditindak

Avatar photo
59
×

Waka Bareskrim Polri Ingatkan Pengusaha Gelper dan THM di Batam: Jangan Tunggu Ditindak

Sebarkan artikel ini
Waka Bareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin saat memberikan pernyataan terkait penegakan hukum terhadap aktivitas hiburan dan gelper di Batam.

TINTAJURNALISNEWS —Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Waka Bareskrim) Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin memberikan peringatan kepada para pelaku usaha tempat hiburan malam (THM) dan gelanggang permainan (gelper) di Batam agar tidak menjalankan aktivitas yang bertentangan dengan hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan Nunung saat memberikan keterangan terkait penindakan terhadap dugaan aktivitas perjudian di salah satu tempat hiburan di kawasan Nagoya, Batam, Minggu (16/8/2026).

Dalam keterangannya, Nunung menjelaskan bahwa kegiatan penindakan di lokasi tersebut dilakukan dengan dukungan personel dari Polda dan Polres. Ia menegaskan, aparat akan terus melakukan langkah penegakan hukum apabila masih ditemukan tempat hiburan maupun arena permainan yang menjalankan aktivitas yang diduga melanggar ketentuan.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Nunung juga menyebut aparat sebelumnya telah melakukan sejumlah langkah terhadap tempat-tempat hiburan. Menurutnya, pelaku usaha tidak seharusnya mengabaikan peringatan yang telah disampaikan aparat terkait aktivitas yang berpotensi melanggar hukum.

“Nanti kalau masih ada yang nekat-nekat, kita tunggu saja. Tinggal menunggu harinya saja,” ujar Nunung dalam keterangannya.

Waka Bareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin saat memberikan pernyataan terkait penegakan hukum terhadap aktivitas hiburan dan gelper di Batam.

Ia kemudian menyampaikan peringatan secara khusus kepada para pelaku usaha, termasuk pengelola tempat hiburan dan gelper, agar segera menghentikan aktivitas yang bertentangan dengan hukum.

“Sekalian saya mau mengingatkan pada para pelaku usaha maupun tempat gelper, kalau kau tak tutup, tak sikat kamu,” tegas Nunung.

Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa aparat kepolisian masih menaruh perhatian terhadap aktivitas tempat hiburan dan arena permainan di Batam. Pelaku usaha diminta memastikan kegiatan yang dijalankan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan adanya peringatan tersebut, pengelola tempat hiburan dan gelper di Batam diingatkan untuk tidak menganggap remeh langkah pengawasan maupun penegakan hukum yang dilakukan aparat. Setiap dugaan pelanggaran tetap harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.