Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
HUKUM & KRIMINALPungli

Diduga Ada Pungli di Samsat Tanjungpinang, Warga Ngaku Diminta Bayar Rp250 Ribu di Luar Ketentuan

Avatar photo
429
×

Diduga Ada Pungli di Samsat Tanjungpinang, Warga Ngaku Diminta Bayar Rp250 Ribu di Luar Ketentuan

Sebarkan artikel ini
Foto saat mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor roda dua di Kantor Samsat Tanjungpinang,

TINTAJURNALISNEWS –Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di lingkungan pelayanan publik. Seorang warga Kota Tanjungpinang bernama Eko mengaku mengalami perlakuan tidak wajar saat mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor roda dua di Kantor Samsat Tanjungpinang, Senin (2/2/2026).

Kepada Tim Tinta Jurnalis News (TJN), Eko menuturkan bahwa dirinya datang ke Samsat Tanjungpinang untuk membayar pajak sepeda motor jenis Honda. Namun, sebelum proses pembayaran resmi dilakukan, ia mengaku justru dimintai sejumlah uang oleh oknum petugas di loket informasi.

“Saya belum sampai ke loket pembayaran, tapi sudah diminta uang Rp250 ribu di loket informasi. Katanya setelah itu baru urusan kendaraan saya bisa diproses,” ujar Eko.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Eko mengaku terkejut dan keberatan, mengingat besaran pajak kendaraan bermotornya tercatat hanya sebesar Rp164 ribu. Menurutnya, permintaan uang tersebut jelas tidak sesuai dengan prosedur resmi yang berlaku di Samsat.

“Kalau pajak saya Rp164 ribu, lalu diminta Rp250 ribu di awal, itu sudah di luar ketentuan. Apalagi dimintanya bukan di loket pembayaran,” tegasnya.

Merasa janggal, Eko sempat menghentikan proses pengurusan pajak dan menghubungi salah seorang rekannya melalui sambungan telepon. Tak lama kemudian, salah satu petugas Samsat menanyakan kepada Eko perihal pihak yang ia hubungi.

“Saya sampaikan bahwa saya menghubungi teman yang seorang pejabat. Setelah itu, petugas mengatakan urusan pajak saya bisa dilanjutkan, dan uang Rp250 ribu tadi diminta untuk diambil kembali,” ungkapnya.

Setelah kejadian tersebut, Eko melanjutkan proses pembayaran pajak kendaraannya dan hanya membayar sesuai ketentuan resmi sebesar Rp164 ribu di loket pembayaran.

Eko berharap kejadian serupa tidak dialami masyarakat lainnya. Ia meminta agar pelayanan di Kantor Samsat Tanjungpinang berjalan sesuai aturan, transparan, dan bebas dari praktik pungli.

Sementara itu, diketahui Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebelumnya gencar mendorong peningkatan kepatuhan pajak kendaraan bermotor melalui berbagai inovasi layanan, termasuk pembukaan Samsat Corner di sejumlah titik strategis.

Hingga berita ini diterbitkan, Tim TJN masih berupaya menghubungi Kepala Bapenda Provinsi Kepulauan Riau Abdullah serta Kepala Samsat Tanjungpinang untuk memperoleh klarifikasi dan tanggapan resmi terkait dugaan tersebut.

BERSAMBUNG…

HUKUM & KRIMINAL

Polemik yang muncul setelah hasil pemeriksaan salah satu gelanggang permainan (gelper) di wilayah hukum Polsek Lubuk Baja, Kota Batam, terus menjadi perhatian masyarakat. Di tengah beragam tanggapan yang berkembang, publik berharap proses penegakan hukum berjalan secara terbuka, objektif, dan mampu memberikan kepastian yang dapat dipahami semua pihak.

HUKUM & KRIMINAL

Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang diduga berlangsung di kawasan Desa Citorek, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten, kembali menjadi sorotan. Di tengah komitmen pemerintah memberantas pertambangan ilegal, aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut disebut masih berlangsung dan bahkan ditengarai telah menimbulkan kerusakan lingkungan hingga mengancam keselamatan masyarakat.

HUKUM & KRIMINAL

Pernyataan Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Deni Langie, yang menyatakan tidak ditemukan unsur perjudian dalam razia di salah satu gelanggang permainan (gelper) di wilayah hukumnya memunculkan beragam tanggapan di tengah masyarakat. Pernyataan tersebut dinilai sebagai bagian dari hasil pemeriksaan di lapangan, namun sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana ruang lingkup pemeriksaan yang telah dilakukan.