Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
HUKUM & KRIMINAL

Vonis 5 Tahun untuk ABK Kasus 2 Ton Sabu di Batam, Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Avatar photo
337
×

Vonis 5 Tahun untuk ABK Kasus 2 Ton Sabu di Batam, Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Sebarkan artikel ini
kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir dua ton yang melibatkan kapal Sea Dragon.

TINTAJURNALISNEWS –Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Fandi Ramadhan, terdakwa dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir dua ton yang melibatkan kapal Sea Dragon.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu (5/3/2026) di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah terlibat dalam perkara narkotika sebagaimana dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara selama lima tahun,” demikian amar putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim dalam persidangan.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya yang menuntut terdakwa dengan hukuman mati.

Fandi Ramadhan diketahui merupakan anak buah kapal (ABK) kapal Sea Dragon yang diduga digunakan dalam jaringan penyelundupan narkotika lintas negara. Kapal tersebut sebelumnya diamankan aparat dalam operasi pengungkapan kasus penyelundupan sabu dalam jumlah besar di wilayah perairan Kepulauan Riau.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena jumlah barang bukti yang sangat besar, yakni hampir dua ton sabu. Selain itu, Komisi Yudisial juga melakukan pemantauan terhadap jalannya persidangan guna memastikan proses peradilan berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan kode etik hakim.

Hingga saat ini, proses hukum terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan narkotika tersebut masih terus berjalan.

HUKUM & KRIMINAL

Polemik dugaan aktivitas perjudian berkedok gelanggang permainan (gelper) di Sky Game, lantai II SNL Food, Tanjung Uma, Kota Batam, terus bergulir. Di tengah belum adanya penjelasan resmi maupun perkembangan penindakan yang disampaikan kepada publik, kini muncul informasi baru yang kembali menambah perhatian terhadap kasus tersebut.

HUKUM & KRIMINAL

Komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas dugaan praktik perjudian di Provinsi Kepulauan Riau kembali menjadi sorotan. Di tengah gencarnya pengungkapan berbagai kasus perjudian, Gelper Sky Game yang berlokasi di lantai II SNL Food, kawasan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, disebut-sebut masih beroperasi dan terus memantik perhatian publik.