Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINAL

Kasus 2 Ton Sabu, Persidangan Fandi Ramadhan Berlanjut di Pengadilan Negeri Batam

Avatar photo
174
×

Kasus 2 Ton Sabu, Persidangan Fandi Ramadhan Berlanjut di Pengadilan Negeri Batam

Sebarkan artikel ini
persidangan perkara dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu dengan barang bukti sekitar 2 ton,
Picsart-24-03-26-04-51-32-353

TINTAJURNALISNEWS -Pengadilan Negeri Batam kembali menggelar persidangan perkara dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu dengan barang bukti sekitar 2 ton, Senin (5/1/2026). Sidang tersebut masih berada pada tahapan pemeriksaan saksi meringankan (a de charge) yang diajukan oleh pihak terdakwa.

Salah satu terdakwa dalam perkara ini adalah Fandi Ramadhan, yang didakwa terlibat dalam jaringan penyelundupan narkotika skala besar melalui jalur perairan Kepulauan Riau. Persidangan dipimpin oleh majelis hakim dan berlangsung terbuka untuk umum.

Dalam persidangan tersebut, Sulaiman, ayah kandung terdakwa Fandi Ramadhan, hadir langsung dari Medan bersama keluarganya. Kehadiran orang tua terdakwa merupakan bagian dari proses hukum, di mana keluarga memberikan keterangan dan permohonan kepada majelis hakim agar terdakwa dapat dipertimbangkan secara adil berdasarkan fakta persidangan.

Majelis hakim menegaskan bahwa seluruh keterangan saksi akan dinilai secara objektif dan menjadi bagian dari pertimbangan hukum dalam memutus perkara ini. Jaksa Penuntut Umum sebelumnya telah melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan setelah dinyatakan lengkap (P-21).

Kasus ini merupakan hasil pengungkapan aparat penegak hukum terhadap upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah sangat besar yang dinilai berpotensi merusak generasi bangsa. Sejumlah terdakwa lainnya dalam perkara yang sama juga masih menjalani proses persidangan.

Hingga saat ini, belum ada putusan yang dijatuhkan. Persidangan akan dilanjutkan sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan oleh majelis hakim.

Example 120x600
HUKUM & KRIMINAL

Menindaklanjuti pemberitaan serta pernyataan publik terkait dugaan pelanggaran izin pertambangan pasir laut di wilayah Kepulauan Riau yang mengaitkan nama Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atas nama Edy Anwar, pihak pemegang izin melalui kuasa hukumnya menyampaikan klarifikasi sekaligus hak jawab resmi kepada redaksi.

Hak jawab tersebut diterima Redaksi Tinta Jurnalis News pada Rabu pagi, 14 Januari 2026, sebagai bentuk penegasan atas legalitas kegiatan pertambangan yang dijalankan serta untuk meluruskan informasi yang dinilai tidak sesuai dengan fakta hukum.