TINTAJURNALISNEWS -Pengadilan Negeri Batam kembali menggelar persidangan perkara dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu dengan barang bukti sekitar 2 ton, Senin (5/1/2026). Sidang tersebut masih berada pada tahapan pemeriksaan saksi meringankan (a de charge) yang diajukan oleh pihak terdakwa.
Salah satu terdakwa dalam perkara ini adalah Fandi Ramadhan, yang didakwa terlibat dalam jaringan penyelundupan narkotika skala besar melalui jalur perairan Kepulauan Riau. Persidangan dipimpin oleh majelis hakim dan berlangsung terbuka untuk umum.
Dalam persidangan tersebut, Sulaiman, ayah kandung terdakwa Fandi Ramadhan, hadir langsung dari Medan bersama keluarganya. Kehadiran orang tua terdakwa merupakan bagian dari proses hukum, di mana keluarga memberikan keterangan dan permohonan kepada majelis hakim agar terdakwa dapat dipertimbangkan secara adil berdasarkan fakta persidangan.
Majelis hakim menegaskan bahwa seluruh keterangan saksi akan dinilai secara objektif dan menjadi bagian dari pertimbangan hukum dalam memutus perkara ini. Jaksa Penuntut Umum sebelumnya telah melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan setelah dinyatakan lengkap (P-21).
Kasus ini merupakan hasil pengungkapan aparat penegak hukum terhadap upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah sangat besar yang dinilai berpotensi merusak generasi bangsa. Sejumlah terdakwa lainnya dalam perkara yang sama juga masih menjalani proses persidangan.
Hingga saat ini, belum ada putusan yang dijatuhkan. Persidangan akan dilanjutkan sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan oleh majelis hakim.












