Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
HUKUM & KRIMINAL

Ibu ABK Fandi Sujud di Hadapan Ketua Komisi III DPR, Minta Keadilan dalam Kasus 2 Ton Sabu

Avatar photo
233
×

Ibu ABK Fandi Sujud di Hadapan Ketua Komisi III DPR, Minta Keadilan dalam Kasus 2 Ton Sabu

Sebarkan artikel ini
Ibu Fandi Ramadhan, bersimpuh di hadapan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

TINTAJURNALISNEWS –Suasana Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di ruang Komisi III DPR RI mendadak haru (26/2/2026). Ibu dari Anak Buah Kapal (ABK) Sea Dragon, Fandi Ramadhan, bersimpuh di hadapan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memohon keadilan bagi anaknya yang tengah menghadapi tuntutan hukuman mati.

Momen tersebut terjadi usai RDPU yang membahas penanganan perkara dugaan penyelundupan narkotika sekitar dua ton sabu di Batam. Dalam rapat itu, keluarga Fandi hadir menyampaikan harapan agar proses hukum berjalan adil dan objektif.

Fandi Ramadhan merupakan ABK kapal Sea Dragon yang saat ini menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Batam. Ia dituntut hukuman mati dalam perkara dugaan penyelundupan narkotika skala besar yang sempat menyita perhatian publik.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru
BACA JUGA:  Polres Rohul Gelar Silaturahmi Sabuk Kamtibmas, Perkuat Sinergi Jaga Kondusivitas

Dalam suasana emosional, sang ibu tak kuasa menahan tangis dan bersimpuh di hadapan pimpinan rapat. Namun, Habiburokhman meminta agar keluarga tidak perlu melakukan tindakan tersebut dan menegaskan bahwa DPR akan menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya.

Komisi III DPR RI menegaskan, rapat tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan terhadap penegakan hukum, bukan bentuk intervensi terhadap proses peradilan yang sedang berjalan. DPR, menurutnya, tetap menghormati independensi lembaga peradilan.

RDPU tersebut juga dihadiri kuasa hukum keluarga serta sejumlah anggota dewan lainnya yang mendengarkan langsung aspirasi dari pihak keluarga terdakwa.

Kasus ini menjadi sorotan karena nilai barang bukti yang fantastis serta tuntutan hukuman mati yang dijatuhkan kepada salah satu ABK. Publik pun menanti bagaimana proses hukum akan berjalan dan apakah seluruh fakta persidangan akan terungkap secara transparan. Hingga kini, proses persidangan masih berlangsung di Pengadilan Negeri Batam.

HUKUM & KRIMINAL

Kasus dugaan ujaran kebencian yang menyeret nama Raja Situmorang menjadi perhatian publik di Kota Batam dan Kepulauan Riau dalam beberapa hari terakhir. Perkara tersebut mencuat setelah komentar yang diduga ditulis melalui akun media sosial Facebook dianggap menghina dan menyinggung masyarakat Melayu, sehingga memicu reaksi luas dari berbagai elemen masyarakat serta lembaga adat.