TINTAJURNALISNEWS -Sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi penampungan dan pengolahan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar kembali beroperasi di Kota Pekanbaru.
Gudang yang kabarnya dikendalikan oleh seorang pria berinisial FG itu sebelumnya telah ditutup aparat di Jalan Melati, Kelurahan Binawidya.
Namun kini, aktivitas serupa muncul kembali di Jalan Naga Sakti, tidak jauh dari kawasan Stadion Utama Riau.
Munculnya kembali lokasi yang diduga menjadi tempat penimbunan solar subsidi ini memicu keresahan masyarakat.
Sejumlah warga mengaku heran karena aktivitas yang disinyalir melanggar hukum tersebut seolah-olah tidak tersentuh penindakan.
Pada 6 Desember 2025, tim TJN melakukan pemantauan langsung di sekitar lokasi. Dari hasil investigasi, ditemukan sejumlah aktivitas mencurigakan, di antaranya:
- Mobil modifikasi yang diduga mengambil solar dari beberapa SPBU terlihat hilir-mudik menuju gudang.
- Truk dan mobil tangki berwarna biru–putih bergantian masuk dan keluar dari area tersebut.
- Aktivitas bongkar muat cairan yang diduga solar subsidi berlangsung hampir setiap hari.

Informasi warga menyebutkan, solar yang ditampung diduga dijual kembali ke sektor industri dengan harga lebih tinggi, sehingga merugikan negara dan masyarakat pengguna BBM subsidi.
Seorang warga yang enggan identitasnya dipublikasi, sebut saja WD, mengungkapkan kekesalannya.
“Dulu sudah ditutup di Jalan Melati, sekarang buka lagi di Naga Sakti. Warga resah karena terkesan kebal hukum. Entah siapa yang membekingi. Kami cuma minta polisi bertindak tegas,” ujarnya.
Warga juga menyoroti keberadaan seorang oknum wartawan berinisial RC yang disebut kerap berada di area lokasi. Oknum tersebut diduga berperan sebagai penyangga pemberitaan negatif terkait kegiatan di gudang itu.
WD menilai keberadaan oknum tersebut memberi kesan bahwa aktivitas ilegal itu memiliki “proteksi” sehingga menghambat pengawasan publik.
Masyarakat mendesak Kapolda Riau, Irjen Pol Dr. Herry Heryawan, untuk mengambil langkah tegas menindak dugaan praktik mafia BBM yang meresahkan tersebut.
“Kelangkaan BBM di SPBU salah satunya karena penimbunan seperti ini. Kalau dibiarkan, rakyat yang susah,” ungkap warga lainnya.
Kegiatan penimbunan atau penyalahgunaan BBM subsidi merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam:
- Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas
- Jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
Dengan ancaman:
- Pidana penjara hingga 6 tahun
- Denda maksimal Rp60 miliar
Dengan adanya temuan lapangan dan laporan warga, masyarakat menanti langkah tegas aparat penegak hukum. Pertanyaannya kini:
Apakah gudang tersebut akan kembali ditutup? Atau justru terus beroperasi tanpa tersentuh penindakan?
Sumber: Tim TJN












