Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
EKONOMIHUKUM & KRIMINAL

Jika Tak Berizin, Mengapa Dibiarkan? Aktivitas Pelabuhan Angau Tj Uban Disorot, Potensi Kerugian Negara Mengemuka

Avatar photo
341
×

Jika Tak Berizin, Mengapa Dibiarkan? Aktivitas Pelabuhan Angau Tj Uban Disorot, Potensi Kerugian Negara Mengemuka

Sebarkan artikel ini
kendaraan pengangkut barang yang terpantau beroperasi hingga malam hari

TINTAJURNALISNEWS –Aktivitas bongkar muat di kawasan Pelabuhan Angau, Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, kian menjadi sorotan. Di tengah lalu lalang kendaraan pengangkut barang yang terpantau beroperasi hingga malam hari, muncul pertanyaan mendasar yang terus mengemuka: jika tak berizin, mengapa dibiarkan?

Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas logistik berlangsung secara rutin dan terorganisir. Truk-truk bermuatan terlihat keluar masuk kawasan tanpa hambatan berarti, memperlihatkan operasional yang berjalan layaknya pelabuhan resmi. Namun di balik kelancaran tersebut, belum terdapat penjelasan terbuka mengenai status legalitas aktivitas di lokasi tersebut.

Secara prinsip, setiap aktivitas kepelabuhanan wajib berada dalam sistem yang memiliki izin resmi, pengawasan, serta dasar hukum yang jelas. Apabila suatu kegiatan beroperasi tanpa legalitas, maka aktivitas di dalamnya berpotensi berada di luar sistem pengawasan negara.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Kondisi ini tidak hanya menyangkut aspek administratif, tetapi juga berpotensi menimbulkan celah terhadap pemenuhan kewajiban bea masuk dan pajak. Dalam konteks tersebut, peran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menjadi penting dalam memastikan arus barang berjalan sesuai ketentuan. Publik pun mempertanyakan apakah seluruh komoditas yang melintas telah melalui prosedur pemeriksaan dan dokumentasi yang semestinya.

Di sisi lain, Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki kewenangan dalam penegakan hukum. Aktivitas yang berlangsung secara terbuka dan berkelanjutan ini memunculkan pertanyaan lanjutan terkait langkah pengawasan maupun penelusuran yang telah atau akan dilakukan.

Dari aspek tata kelola wilayah, Pemerintah Kabupaten Bintan juga memiliki peran dalam memastikan kesesuaian pemanfaatan ruang serta perizinan usaha. Kejelasan status kawasan menjadi penting agar setiap aktivitas yang berlangsung memiliki dasar hukum yang jelas.

Fungsi pengawasan juga melekat pada DPRD Kabupaten Bintan sebagai representasi masyarakat. Mekanisme rapat dengar pendapat (RDP) dinilai dapat menjadi ruang dialog untuk menghadirkan seluruh pihak terkait, sehingga persoalan ini dapat dibahas secara terbuka dan komprehensif.

Sejumlah warga di sekitar lokasi menyebut aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama tanpa hambatan berarti. Kondisi ini turut memunculkan pertanyaan publik mengenai bagaimana mekanisme pengawasan berjalan di kawasan tersebut.

Pada akhirnya, kejelasan informasi dari pihak berwenang menjadi hal yang penting untuk memberikan kepastian kepada publik. Transparansi terkait status legalitas serta pengawasan yang dilakukan diharapkan dapat menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang, sekaligus memastikan bahwa setiap aktivitas berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

HUKUM & KRIMINAL

Ketua Gerakan Anak Melayu Negeri Riau (GAMNR), Said Ahmad Syukri atau yang akrab disapa SAS Jhoni, memilih turun langsung ke lapangan dengan menginap di kawasan The Residence Bintan pada Sabtu hingga Minggu (11–12 Juli 2026). Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan secara langsung kondisi di lokasi setelah organisasi yang dipimpinnya melaporkan dugaan persoalan saluran di kawasan resort tersebut kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Riau.

HUKUM & KRIMINAL

Dugaan aktivitas penambangan pasir darat ilegal di Kampung Banjar, Galang Batang, Teluk Bakau, kawasan sebelum tower, Kabupaten Bintan, kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas yang menurut keterangan warga telah berlangsung cukup lama itu disebut masih terus beroperasi. Di tengah dugaan tersebut, masyarakat mulai mempertanyakan belum adanya tindakan maupun penjelasan resmi dari aparat penegak hukum. Pertanyaan yang kini ramai terdengar di tengah warga pun sederhana, namun menggelitik, “Kok polisi diam, ada apa?”