Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
HUKUM & KRIMINALNASIONAL

AMI Desak Oknum Jampidsus Segera Serahkan Diri, Jangan Cederai Marwah Penegakan Hukum

Avatar photo
62
×

AMI Desak Oknum Jampidsus Segera Serahkan Diri, Jangan Cederai Marwah Penegakan Hukum

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum DPP Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, menyampaikan desakan agar oknum Jampidsus bersikap kooperatif dan mengikuti proses hukum yang berlaku.

TINTAJURNALISNEWS –Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Madura Indonesia (AMI) menyerukan agar oknum Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang dikabarkan sedang menjadi perhatian aparat penegak hukum segera menunjukkan sikap kooperatif dengan menyerahkan diri dan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.

Seruan tersebut disampaikan sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum yang berkeadilan, transparan, dan bebas dari perlakuan istimewa terhadap siapa pun.

Ketua Umum DPP AMI, Baihaki Akbar, SE., SH., menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, tidak boleh ada pihak yang memanfaatkan jabatan atau pengaruh untuk menghindari proses hukum.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

“Apabila benar yang bersangkutan sedang dicari oleh aparat penegak hukum, kami meminta agar segera menyerahkan diri. Hadapi proses hukum secara terbuka, jujur, dan bertanggung jawab. Jangan sampai muncul spekulasi yang justru memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” tegas Baihaki.

Ketua Umum DPP Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, menyampaikan desakan agar oknum Jampidsus bersikap kooperatif dan mengikuti proses hukum yang berlaku.

Menurutnya, seorang aparat penegak hukum semestinya menjadi teladan dalam menaati hukum. Sikap kooperatif, kata dia, merupakan bentuk penghormatan terhadap prinsip negara hukum sekaligus cerminan integritas seorang penegak hukum.

“Jabatan bukan tameng untuk menghindari proses hukum. Justru aparat penegak hukum harus memberikan contoh kepada masyarakat dengan mematuhi setiap mekanisme hukum yang berlaku. Jika memang tidak bersalah, buktikan melalui proses hukum, bukan dengan menghindari panggilan atau menghilang dari hadapan aparat,” ujarnya.

AMI juga meminta aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan transparan. Seluruh tahapan penanganan perkara harus didasarkan pada alat bukti yang sah dan dilakukan tanpa intervensi maupun tebang pilih agar kepercayaan publik terhadap supremasi hukum tetap terjaga.

Lebih lanjut, Baihaki mengajak masyarakat untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum dan lembaga peradilan.

“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Namun, apabila benar yang bersangkutan sedang dicari aparat, sudah sepatutnya menunjukkan itikad baik dengan menyerahkan diri dan mengikuti seluruh proses hukum. Langkah itu akan menjadi bukti penghormatan terhadap hukum sekaligus menjaga marwah institusi yang selama ini dipercaya masyarakat,” ungkapnya.

Ketua Umum DPP Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, menyampaikan desakan agar oknum Jampidsus bersikap kooperatif dan mengikuti proses hukum yang berlaku.

Sebagai organisasi kemasyarakatan yang konsisten mengawal isu-isu penegakan hukum, AMI menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara tersebut. Organisasi itu berharap proses hukum berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan sehingga mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia.

HUKUM & KRIMINAL

Upaya pemberantasan rokok ilegal di Kepulauan Riau selama ini kerap diwarnai dengan keberhasilan penyitaan ratusan ribu hingga jutaan batang rokok tanpa pita cukai. Namun, di balik berbagai operasi tersebut, muncul harapan publik agar penegakan hukum tidak berhenti pada penyitaan barang bukti semata, melainkan mampu mengungkap aktor utama dan produsen yang berada di balik peredaran rokok ilegal

HUKUM & KRIMINAL

Jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya sebuah video yang diduga memperlihatkan adanya tekanan terhadap sejumlah wartawan di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Rekaman berdurasi beberapa menit itu dengan cepat menyebar dan memantik perhatian publik setelah terdengar pernyataan bernada larangan terhadap pemberitaan yang diduga disampaikan kepada para wartawan.