Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
NASIONAL

Kejagung Hormati Proses Penyidikan Polri, Tegaskan Asas Praduga Tak Bersalah Harus Dijunjung Tinggi

Avatar photo
67
×

Kejagung Hormati Proses Penyidikan Polri, Tegaskan Asas Praduga Tak Bersalah Harus Dijunjung Tinggi

Sebarkan artikel ini
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyampaikan pernyataan resmi terkait penggeledahan yang dilakukan penyidik Polri.

TINTAJURNALISNEWS –Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya memberikan tanggapan terkait penggeledahan yang dilakukan penyidik Kepolisian Republik Indonesia (Polri), yang belakangan menjadi sorotan publik dan ramai diperbincangkan di media massa maupun media sosial.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang menjadi kewenangan penyidik Polri dalam menangani suatu perkara.

“Kegiatan penggeledahan yang terjadi saat ini merupakan tindakan hukum yang dilakukan oleh penyidik kepolisian dalam penanganan perkara yang menjadi kewenangan instansi Polri. Oleh karena itu, kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Anang dalam keterangannya.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Kejaksaan Agung menyatakan masih menunggu hasil penyidikan yang sedang dilakukan Polri, termasuk terkait objek penggeledahan, barang bukti yang ditemukan, maupun pihak-pihak yang dikaitkan dalam proses hukum tersebut.

Selain itu, Kejagung mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan ataupun membangun opini yang dapat mengaitkan seseorang maupun suatu institusi dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial maupun pemberitaan yang belum terverifikasi secara menyeluruh.

Menurut Anang, seluruh proses penegakan hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Ia juga menegaskan bahwa setiap aparat penegak hukum memiliki independensi dan kewenangan masing-masing dalam menjalankan tugas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami meyakini setiap proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah serta mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kejaksaan Agung juga mengajak masyarakat untuk memperoleh informasi dari sumber resmi aparat penegak hukum yang menangani perkara, sehingga tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

Di akhir pernyataannya, Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk terus mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel sesuai kewenangan masing-masing aparat penegak hukum, demi terwujudnya kepastian hukum, keadilan, serta kemanfaatan bagi masyarakat.

NASIONAL

Akademi Kepolisian (Akpol) terus memperkuat transformasi sistem pendidikan dengan meresmikan Laboratorium Sosial Sains Kepolisian dan Kelas Tematik sebagai bagian dari pengembangan konsep scientific policing. Fasilitas tersebut diresmikan oleh Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M., pada Senin (6/7/2026).