Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya memberikan tanggapan terkait penggeledahan yang dilakukan penyidik Kepolisian Republik Indonesia (Polri), yang belakangan menjadi sorotan publik dan ramai diperbincangkan di media massa maupun media sosial.
Penggeledahan
Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya Geledah Sejumlah Lokasi, Dalami Tiga Dugaan Perkara Korupsi dan TPPU
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya terus memperkuat penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi melalui skema penyidikan bersama (joint investigation). Langkah tersebut dilakukan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada sejumlah perkara yang saat ini masih berproses.

