Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin
TINTAJURNALISNEWS – Langkah tegas kembali diambil Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin. Melalui Surat Keputusan tertanggal 4 Juli 2025, Kejaksaan Agung melakukan mutasi dan promosi besar-besaran terhadap 403 pejabat struktural di lingkungan Korps Adhyaksa. Perombakan ini menyasar jabatan-jabatan strategis mulai dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Direktur, hingga Kepala Pusat.
Mutasi ini tertuang dalam dua Surat Keputusan resmi, yakni SK Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-352/C/07/2025 dan KEP-IV-353/C/07/2025. Dalam keterangannya, Burhanuddin menyebut langkah ini sebagai bagian dari konsolidasi nasional untuk memperkuat kinerja, integritas, dan profesionalisme kejaksaan dari pusat hingga daerah.
“Mutasi adalah bagian dari dinamika organisasi untuk penyegaran dan pembinaan karier. Ini juga menjadi langkah memperkuat semangat pelayanan hukum yang bersih, profesional, dan berintegritas,” tegas Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam siaran persnya.
Salah satu yang menjadi sorotan publik adalah dimutasinya Harli Siregar, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapuspenkum Kejaksaan Agung. Kini, ia dipercaya mengemban amanah sebagai Kajati Sumatera Utara. Posisi Kapuspenkum digantikan oleh Anang Supriatna, mantan Direktur Eksekusi dan Eksaminasi Jampidsus.
Selain itu, Abdul Qohar, yang dikenal luas sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus, turut dimutasi dan kini dipercaya sebagai Kajati Sulawesi Tenggara. Mutasi ini menjadi sinyal bahwa Kejaksaan Agung tengah memperkuat lini penanganan perkara-perkara besar dengan regenerasi kepemimpinan.
Di wilayah strategis Kepulauan Riau, komando juga ikut berubah. Kajati Kepri, Teguh Subroto, dipindah menjadi Inspektur Keuangan III di bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung. Sebagai pengganti, ditunjuk Jehezkiel Devy Sudarso.
Sementara itu, Kajari Batam juga mengalami pergantian. I Ketut Kasna Dedi digeser, dan jabatannya kini dipercayakan kepada I Wayan Wiradarma. Rotasi ini diyakini sebagai bagian dari upaya mempercepat proses penegakan hukum di daerah perbatasan yang memiliki tingkat kompleksitas tinggi.
Wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) tercatat sebagai daerah dengan jumlah mutasi terbanyak. Tercatat 15 pejabat digeser, terdiri dari Wakajati, empat Asisten Kejati, dan delapan Kajari. Ridwan Sujana Angsar, misalnya, yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari Kupang, kini naik menjadi Kasubdit di Jampidsus Kejagung.
Sedangkan Wakajati NTT, Ikhwan Nul Hakim, dipromosikan menjadi Wakajati Kalimantan Selatan, dan posisinya kini digantikan oleh Prihatin.
Mutasi skala besar ini menandai fase konsolidasi besar-besaran Kejaksaan RI menjelang akhir tahun 2025. Di tengah tekanan publik untuk memperkuat integritas dan transparansi hukum, kebijakan Burhanuddin dinilai sebagai langkah strategis untuk mengamankan arah lembaga dan memastikan regenerasi kepemimpinan berjalan dinamis.
Dengan penyegaran ini, publik menaruh harapan besar pada Kejaksaan RI agar semakin responsif, adil, dan bebas dari praktik-praktik yang mencederai rasa keadilan masyarakat.