Dugaan “Main Mata” di Balik Seleksi Direksi dan Komisaris BUMD Kepri: Nama Nama Tak Penuhi Syarat Tetap Lolos, Integritas Pansel Dipertanyakan

Ilustrasi Tinta Jurnalis News

TINTAJURNALISNEWS -Proses seleksi jabatan strategis di dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau—PT. Energi Kepri (Perseroda) dan PT. Pembangunan Kepri (Perseroda) menuai kontroversi.

Sorotan publik kian tajam setelah muncul dugaan adanya “main mata” di balik kelolosan sejumlah nama yang dinilai tidak memenuhi persyaratan seleksi.

Dalam pengumuman DAFTAR NAMA CALON DIREKSI & KOMISARIS BUMD KEPRI YANG LOLOS KE TAHAP WAWANCARA pada Kamis, 20 Juni 2025, di Gedung Daerah Provinsi Kepri, Tanjungpinang, setidaknya dua nama yang dinilai tidak layak justru masuk daftar:

• SY, diduga tidak memiliki sertifikasi Health, Safety, and Environment (HSE) yang telah ditetapkan sebagai syarat utama dalam seleksi.

• MI, disebut telah melewati batas usia maksimal 55 tahun, sebagaimana ditentukan dalam ketentuan seleksi.

Padahal, seluruh syarat tersebut sebelumnya diumumkan sebagai wajib dan mengikat. Fakta ini memicu dugaan publik bahwa proses seleksi berlangsung tidak transparan dan berpotensi sarat keberpihakan.

Yang lebih memprihatinkan, seleksi ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Drs. Adi Prihantara, M.M., yang notabene merupakan pejabat tinggi daerah dan diharapkan menjadi pengawal integritas proses seleksi.

Anggota DPRD dan aktivis LSM pun angkat bicara. Mereka mendesak agar Gubernur Kepulauan Riau melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses seleksi ini dan mempertimbangkan ulang penetapan hasil akhir.

Upaya konfirmasi kepada Ketua Pansel, Adi Prihantara, telah dilakukan oleh redaksi Tinta Jurnalis News beserta Tim melalui pesan WhatsApp. Namun, belum ada tanggapan resmi.

Dugaan ketidaksesuaian dalam proses seleksi ini patut menjadi perhatian serius. Jabatan di tubuh BUMD bukan sekadar posisi administratif, tetapi menyangkut pengelolaan keuangan daerah dan arah kebijakan strategis.

Oleh karena itu, pemilihan figur yang kompeten, bersih, dan memenuhi syarat hukum serta etika menjadi keharusan mutlak.

Tinta Jurnalis News membuka ruang konfirmasi dan hak jawab seluas-luasnya bagi semua pihak yang disebut atau berkepentingan dalam pemberitaan ini.

Redaksi juga mengimbau, jika terdapat pihak yang merasa dirugikan atau keberatan atas isi pemberitaan ini, dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Part II