Empat Pulau Resmi Masuk Wilayah Aceh, Pemerintah Tegaskan Komitmen Jaga Stabilitas dan Kepastian Hukum

Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang

TINTAJURNALISNEWS -Pemerintah pusat secara resmi menetapkan empat pulau yakni Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang sebagai bagian dari wilayah administrasi Provinsi Aceh. Keputusan strategis ini diumumkan dalam pernyataan bersama oleh Wakil Ketua DPR RI, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, didampingi Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara.

Langkah ini menandai penyelesaian konflik tapal batas yang selama ini menjadi isu sensitif antara dua provinsi tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Budi Gunawan menyatakan bahwa penetapan wilayah tersebut mencerminkan keseriusan pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dalam menjaga keutuhan NKRI dan mempertegas batas-batas wilayah secara hukum.

“Keputusan ini mencerminkan komitmen kuat pemerintah dalam menegakkan kepastian hukum wilayah, sekaligus menjaga stabilitas sosial dan politik, khususnya di Aceh dan Sumatera Utara. Ini juga bentuk penghormatan terhadap rekam jejak sejarah, nilai budaya, dan dinamika sosial masyarakat Aceh,” tegas Budi Gunawan dalam siaran pers resmi Kemenko Polhukam.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa jajaran Polkam akan segera menindaklanjuti keputusan tersebut secara institusional dan koordinatif.

Dalam kesempatan yang sama, Menko Polhukam juga menyampaikan bahwa penyelesaian persoalan batas wilayah lainnya akan terus dilakukan dengan pendekatan dialogis, obyektif, dan damai. “Kebijakan Presiden Prabowo adalah menempatkan stabilitas nasional dan keadilan sebagai prioritas utama. Termasuk dalam penyelesaian persoalan perbatasan wilayah,” tambahnya.

Penetapan empat pulau ini sekaligus menjawab polemik yang sempat mencuat di masyarakat, terutama menyangkut identitas administratif dan akses pelayanan publik bagi warga yang tinggal di wilayah tersebut. Langkah ini pun diapresiasi oleh kedua kepala daerah, baik Gubernur Aceh maupun Gubernur Sumatera Utara, sebagai solusi final demi kepastian hukum dan peningkatan kesejahteraan masyarakat perbatasan.

Sumber: Siaran Pers Resmi Kemenko Polhukam