Wilmar Group Kembalikan Rp 11,8 Triliun ke Negara, Kejagung Bongkar Dugaan Suap Hakim!

Konferensi Pers

TINTAJURNALISNEWS -Kejaksaan Agung RI resmi menyita dana sebesar Rp 11,8 triliun dari lima anak perusahaan Wilmar Group dalam kasus dugaan korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). Uang jumbo tersebut kini disiapkan sebagai barang bukti dalam proses kasasi usai vonis lepas dijatuhkan terhadap Wilmar Group di Pengadilan Tipikor.

Dana yang dikembalikan ke negara berasal dari:

  • PT Multimas Nabati Asahan: Rp 3,99 triliun
  • PT Multi Nabati Sulawesi: Rp 39,75 miliar
  • PT Sinar Alam Permai: Rp 483,96 miliar
  • PT Wilmar Bioenergi Indonesia: Rp 57,3 miliar
  • PT Wilmar Nabati Indonesia: total sisanya hingga genap Rp 11,8 triliun

Meskipun angka resmi mencapai Rp 11,8 triliun, hanya sekitar Rp 2 triliun yang ditampilkan ke publik dalam konferensi pers, dengan alasan keamanan penyimpanan dan pengamanan barang bukti.

🔍 Vonis Lepas Diusut, Hakim & Pihak Wilmar Jadi Tersangka

Sebelumnya, majelis hakim Tipikor memutus bebas tiga grup korporasi besar, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group dari jeratan korupsi dalam ekspor CPO. Namun Kejagung mencium kejanggalan dalam putusan tersebut.

Hasil penyelidikan Kejaksaan mengungkap dugaan suap dalam proses persidangan, dan telah menetapkan delapan tersangka. Termasuk di antaranya oknum hakim yang menangani perkara dan perwakilan dari pihak Wilmar.

đź’¬ Kejagung: Ini Uang Jaminan, Bukan Pengakuan Bersalah

Menurut Kejaksaan, pengembalian uang tersebut bukanlah pengakuan bersalah, melainkan bentuk jaminan atas itikad baik pihak korporasi dalam proses hukum kasasi. Jika Mahkamah Agung nantinya menguatkan vonis bebas, uang kemungkinan akan dikembalikan ke perusahaan.

Namun bila kasasi dikabulkan, maka dana Rp 11,8 triliun itu akan masuk ke kas negara sebagai pengganti kerugian dalam skandal CPO yang merugikan jutaan rakyat akibat mahalnya harga minyak goreng dalam negeri.