Rapat koordinasi bertema Peningkatan Nilai Indeks Kemerdekaan Pers
TINTAJURNALISNEWS -Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) menaruh perhatian serius terhadap penurunan Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) di Provinsi Jawa Timur tahun 2024. Hal ini disampaikan dalam rapat koordinasi bertema “Peningkatan Nilai Indeks Kemerdekaan Pers di Jawa Timur” yang digelar di Malang, Rabu (18/6/2025).
Deputi V Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kemenko Polhukam, Marsda TNI Eko Dono Indarto, menegaskan bahwa penurunan tersebut merupakan sinyal penting yang harus direspons secara kolaboratif oleh seluruh pemangku kepentingan.
“Ini perlu menjadi perhatian kita bersama. Kita perlu memperkuat kolaborasi dan sinergi dalam menjaga kemerdekaan pers yang profesional dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Berdasarkan data Dewan Pers, skor IKP Jawa Timur turun dari 76,55 poin pada tahun 2023 yang masuk dalam kategori cukup bebas menjadi 67,45 poin pada 2024, sehingga masuk kategori agak bebas. Skor ini menempatkan Jawa Timur di posisi ke-33 dari 38 provinsi, turun tajam dari peringkat ke-14 tahun sebelumnya. Angka tersebut juga berada di bawah rata-rata nasional sebesar 69,46 poin.
Penurunan terjadi pada tiga dimensi utama, yakni lingkungan fisik dan politik, lingkungan ekonomi, serta lingkungan hukum. Menurut Deputi V, situasi ini mengindikasikan adanya tantangan struktural yang harus segera ditangani secara terpadu.
“Era digital memang membawa tantangan besar, mulai dari maraknya hoaks hingga tekanan terhadap jurnalis. Tapi ini juga momentum untuk memperkuat kebebasan pers yang sehat dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu pilar utama dalam sistem demokrasi. Pers yang merdeka berperan sebagai pengawas kekuasaan sekaligus menjadi jembatan antara masyarakat dan pemerintah.
“Kebebasan pers harus berjalan seiring dengan tanggung jawab, akurasi informasi, dan etika jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tambahnya.
Kemenko Polhukam juga menyoroti pentingnya kemitraan strategis antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan media massa. Dalam hal ini, Deputi V mendorong peningkatan literasi hukum dan pemahaman etika jurnalistik, baik di kalangan wartawan maupun masyarakat luas.
Terkait sengketa pers, Deputi V juga mengingatkan aparat penegak hukum agar bersikap hati-hati dan mengedepankan dialog dalam menyelesaikan masalah.
“Harus tetap menghormati kebebasan pers sebagaimana diatur dalam UU Pers, lebih baik lakukan dialog dan mediasi terlebih dahulu sebelum menempuh langkah-langkah hukum,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa penurunan IKP tidak seharusnya menjadi ajang saling menyalahkan, melainkan menjadi pemicu untuk memperbaiki ekosistem pers secara bersama.
Menutup sambutannya, Eko Dono Indarto mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah dan aparat di Jawa Timur untuk menjadikan insan pers sebagai mitra strategis dalam menjaga demokrasi. “Pers yang merdeka, profesional, dan bertanggung jawab adalah fondasi bangsa yang demokratis dan kuat,” tutupnya.
Rapat koordinasi ini merupakan bagian dari komitmen Kemenko Polhukam dalam memperkuat demokrasi melalui peningkatan kemerdekaan pers. Diharapkan, sinergi lintas sektor yang dibangun dapat memberikan kontribusi nyata dalam mendorong kenaikan IKP Jawa Timur pada tahun-tahun mendatang.
Kegiatan tersebut turut menghadirkan narasumber dari berbagai institusi, antara lain Wakil Ketua Dewan Pers, Direktur Ekosistem Media dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Direktur pada Jampidum Kejaksaan Agung, dan Kabag Renops Stamaops dari Mabes Polri. Seluruh peserta rapat menyepakati pentingnya membangun sinergi lintas sektor sebagai langkah strategis dalam memperbaiki iklim kebebasan pers di wilayah Jawa Timur.