Surat yang di terbitkan 2007
TintaJurnalisNews -Mengutip pemberitaan sebelumnya di beberapa Media 29 November 2023, Masalah surat tanah milik Siti Rohani di Jalan Kp. Simpangan Desa I, Kelurahan Toapaya Selatan, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau
Diduga ada kelalaian Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bintan terkait penerbitan sertifikat tanah tersebut.
Masalah ini bermula dari terbitnya sertifikat tanah milik Siti Rohani, sementara surat alashak yang seharusnya ditarik oleh BPN, tidak diambil
Surat alashak tersebut kini tergadaikan dengan Nomor Register: ../.. /.. / ../2007 kepada Mas Pur oleh mantan suami dari Siti Rohani pinjam uang sebesar 20 Jt.
Dalam penelusuran HELMY INDRA/Sumber, Kepala Desa Toapaya Selatan, Suhenda, telah berupaya memediasi masalah ini. Siti Rohani mengaku tidak mengetahui bahwa surat alashak tanahnya digadaikan oleh mantan suaminya.
“Saya masih membayar cicilan di bank dengan jaminan surat tanah yang sudah bersertifikat,” ujar Siti dalam keterangan yang disampaikan oleh Suhenda.
Suhenda menegaskan bahwa surat alashak yang digadaikan kepada Mas Pur memang milik Siti Rohani
“Saya akan memeriksa ke BPN. Jika benar surat tanah tersebut sudah bersertifikat, maka saya akan meminta BPN untuk mencabut sertifikatnya,” kata Suhenda/Red.
Namun, kejanggalan lain terungkap dalam penelusuran lebih mendalam oleh tim media kami (Helmy Indra) baru baru ini
Di BPN Bintan Kepulauan Riau HELMY INDRA/Sumber menemukan adanya surat tanah baru yang diterbitkan pada 14 November 2016 dengan Nomor: ../../../../2016 yang berstempel dan bercap kepala desa Toapaya Selatan.
Siapakah sebenarnya dalang di balik semua ini?
Perlu diketahui, surat tanah yang baru tahun 2016 tidak dikasih kepada Helmy Indra (Tim) saat meminta kepada BPN Bintan, dengan alasan hanya aparat penegak hukum yang bisa mengambil berkas tersebut untuk dijadikan barang bukti
โBro cuma nomor SKT surat keterangan tanah saja kita boleh minta,โ pungkas HELMY INDRA singkat.
Berita Ini, Masih Butuh Konfirmasi Selanjutnya.
(Redaksi)