TINTAJURNALISNEWS –Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol Agus Andrianto menegaskan, produk jurnalistik yang diproduksi secara sah oleh perusahaan pers legal tidak dapat dijerat pidana, termasuk dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Untuk kasus yang memang dimunculkan adalah sesuatu hal yang benar (berita), wartawannya juga tidak boleh diproses kalau memang informasi itu benar, bukan fitnah,” ujar Komjen Agus saat ramah tamah bersama media di Hotel Rinra, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu.
Komjen Agus menegaskan, pernyataan ini sejalan dengan Nota Kesepakatan (MoU) antara Polri dan Dewan Pers yang telah diperbarui. Dalam MoU tersebut ditegaskan bahwa Polri akan patuh dalam penanganan sengketa pemberitaan selama yang dipersoalkan merupakan produk jurnalistik sah yang diakui Dewan Pers.
Menanggapi adanya penerapan UU ITE terhadap sengketa pers di Polrestabes Makassar, Agus menyebut hal itu hanya bisa ditempuh setelah mekanisme Dewan Pers dijalankan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia juga menekankan, laporan ITE harus berasal dari korban langsung, bukan pihak lain.
“Kalau masih memungkinkan, penegakan hukum menjadi pintu terakhir, setelah klarifikasi dan mediasi para pihak. Kalau sudah mentok, baru diputuskan apakah penyelidikan dilanjutkan atau tidak,” tegas mantan Kapolda Sumatera Utara ini.
Agus juga menginstruksikan Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi agar penerapan UU ITE dilakukan sangat selektif. “Kalau tidak cukup bukti, tentu tidak bisa diteruskan. Saya yakin Pak Kapolda Andi Rian bisa menyelesaikan, karena cukup lama bersama saya di Sumatera Utara, saya paham watak beliau,” tambahnya.
Senada, As SDM Kapolri Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan perbedaan media sosial dengan media pers. Menurutnya, produk jurnalistik bisa dikonfirmasi dan diklarifikasi, sedangkan konten media sosial tidak memiliki pertanggungjawaban serupa.
“Bagi teman-teman media, semua produk yang dihasilkan dilindungi Undang-Undang. Produk jurnalistik memberikan edukasi dan pencerahan bagi masyarakat. Media juga punya tanggung jawab besar memerangi hoaks, apalagi di tahun politik seperti ini,” ucap Dedi, yang pernah menjabat Kadiv Humas Polri periode 2021–2023.
Sementara itu, Karowassidik Bareskrim Polri Brigjen Pol Iwan Kurniawan menegaskan pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada seluruh penyidik terkait penanganan sengketa pers, sesuai MoU dengan Dewan Pers.
“Setiap produk jurnalistik tidak boleh dipidana, karena melalui proses assessment, verifikasi, dan konfirmasi. Dewan Pers yang menilai jika ada pihak keberatan. Jadi, produk jurnalistik dari perusahaan pers terdaftar tidak bisa dipidana,” tegas Iwan.***












