Mangkir Dua Kali, Penggiat Medsos Asal Batam Dijemput Paksa Polres Samosir

Ilustrasi Tinta Jurnalis News

TINTAJURNALISNEWS -Langkah hukum kembali diambil Kepolisian Resor (Polres) Samosir dalam menangani kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Seorang penggiat media sosial berinisial RB dijemput paksa oleh tim opsnal Polres Samosir dari Batam, Kepulauan Riau, pada 2 Juli 2025, setelah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

RB sebelumnya dilaporkan oleh seorang warga bernama Maya Sidabutar atas dugaan penyebaran konten di media sosial yang dianggap mencemarkan nama baik dan melanggar UU ITE Nomor 1 Tahun 2024. Laporan tersebut awalnya dilayangkan ke Polda Sumatera Utara dan kemudian dilimpahkan ke Polres Samosir.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Edward Sidauruk, RB dijemput paksa berdasarkan prosedur hukum karena mangkir dari dua kali pemanggilan resmi. Meski begitu, hingga saat ini, RB masih berstatus sebagai saksi.

“Yang bersangkutan telah kami panggil dua kali namun tidak hadir. Berdasarkan ketentuan KUHAP, kami menempuh langkah penjemputan paksa. RB kami jemput dari Batam dan saat ini sedang diperiksa di Mapolres Samosir,” jelas AKP Edward, dikutip dari media resmi Greenberita.com.

Langkah tersebut diambil setelah dilakukan serangkaian klarifikasi terhadap pelapor, Maya Sidabutar, serta pengumpulan bukti awal. Proses hukum saat ini berada pada tahap penyidikan, dan penyidik akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan status hukum RB.

Meski demikian, pihak kepolisian belum mengungkap lebih lanjut mengenai isi unggahan atau konten yang menjadi objek pelaporan. Pihak kuasa hukum RB juga belum memberikan pernyataan resmi mengenai materi perkara.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat melibatkan penggunaan media sosial yang semakin masif dalam ruang digital. Aparat kepolisian pun menegaskan komitmen untuk menangani setiap laporan masyarakat sesuai prosedur hukum dan perundang-undangan yang berlaku/Red.