Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Example floating
Example floating
NASIONAL

Mangkir Dua Kali, Penggiat Medsos Asal Batam Dijemput Paksa Polres Samosir

Avatar photo
29
×

Mangkir Dua Kali, Penggiat Medsos Asal Batam Dijemput Paksa Polres Samosir

Sebarkan artikel ini
{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["picsart"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false,"used_sources":{"version":1,"sources":[{"id":"349538621087201","type":"ugc"}]}}
Picsart-24-03-26-04-51-32-353
Ilustrasi Tinta Jurnalis News

TINTAJURNALISNEWS -Langkah hukum kembali diambil Kepolisian Resor (Polres) Samosir dalam menangani kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Seorang penggiat media sosial berinisial RB dijemput paksa oleh tim opsnal Polres Samosir dari Batam, Kepulauan Riau, pada 2 Juli 2025, setelah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

RB sebelumnya dilaporkan oleh seorang warga bernama Maya Sidabutar atas dugaan penyebaran konten di media sosial yang dianggap mencemarkan nama baik dan melanggar UU ITE Nomor 1 Tahun 2024. Laporan tersebut awalnya dilayangkan ke Polda Sumatera Utara dan kemudian dilimpahkan ke Polres Samosir.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Edward Sidauruk, RB dijemput paksa berdasarkan prosedur hukum karena mangkir dari dua kali pemanggilan resmi. Meski begitu, hingga saat ini, RB masih berstatus sebagai saksi.

“Yang bersangkutan telah kami panggil dua kali namun tidak hadir. Berdasarkan ketentuan KUHAP, kami menempuh langkah penjemputan paksa. RB kami jemput dari Batam dan saat ini sedang diperiksa di Mapolres Samosir,” jelas AKP Edward, dikutip dari media resmi Greenberita.com.

Langkah tersebut diambil setelah dilakukan serangkaian klarifikasi terhadap pelapor, Maya Sidabutar, serta pengumpulan bukti awal. Proses hukum saat ini berada pada tahap penyidikan, dan penyidik akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan status hukum RB.

Meski demikian, pihak kepolisian belum mengungkap lebih lanjut mengenai isi unggahan atau konten yang menjadi objek pelaporan. Pihak kuasa hukum RB juga belum memberikan pernyataan resmi mengenai materi perkara.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat melibatkan penggunaan media sosial yang semakin masif dalam ruang digital. Aparat kepolisian pun menegaskan komitmen untuk menangani setiap laporan masyarakat sesuai prosedur hukum dan perundang-undangan yang berlaku/Red.

Example 120x600
NASIONAL

Dalam pernyataannya, Pigai menegaskan bahwa pemerintah telah mengambil langkah awal guna mempersiapkan upaya Indonesia merebut kursi penting tersebut.

“Hari ini, Kementerian HAM bersama Kementerian Luar Negeri serta Wakil Kepala Bappenas telah mengambil posisi. Kami akan merebut jabatan Presiden Dewan HAM PBB,” ujar Pigai di hadapan para tamu undangan dan pemangku kebijakan yang hadir.

NASIONAL

Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) menegaskan pentingnya keseragaman informasi publik di tengah penanganan bencana di wilayah Sumatera. Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan Media, Komunikasi, dan Informasi Publik yang digelar melalui skema hybrid.