Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
NASIONAL

AMI Laporkan DJ Icha Chellow dan Mala Agatha ke Polrestabes Surabaya, Soroti Lirik Lagu yang Dinilai Bermuatan Vulgar

Avatar photo
89
×

AMI Laporkan DJ Icha Chellow dan Mala Agatha ke Polrestabes Surabaya, Soroti Lirik Lagu yang Dinilai Bermuatan Vulgar

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum DPP AMI, Baihaki Akbar, melaporkan DJ Icha Chellow dan Mala Agatha ke Polrestabes Surabaya terkait lagu yang dinilai bermuatan lirik vulgar (Dok: Tim)

TINTAJURNALISNEWS –Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Madura Indonesia (AMI) dikabarkan telah melaporkan DJ Icha Chellow dan Mala Agatha ke Polrestabes Surabaya. Laporan tersebut berkaitan dengan lagu versi modifikasi yang dinilai mengandung lirik vulgar dan dianggap berpotensi memberikan dampak negatif terhadap moral generasi muda.

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum DPP AMI, Baihaki Akbar. Menurutnya, kebebasan berekspresi dalam dunia seni dan musik tetap harus memperhatikan norma agama, kesusilaan, budaya, serta etika yang berlaku di Indonesia.

Dalam keterangannya, Baihaki menilai lirik lagu yang dibawakan kedua penyanyi tersebut mengandung pesan yang berpotensi menormalisasi hubungan seksual di luar pernikahan, kehamilan di luar nikah, perzinaan, hingga ungkapan yang dinilai merendahkan martabat perempuan.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

“Lagu yang dibawakan DJ Icha Chellow dan Mala Agatha memuat lirik yang memberikan kesan seolah-olah hubungan seksual di luar pernikahan, kehamilan di luar nikah, perzinaan, hingga ungkapan yang merendahkan martabat perempuan merupakan sesuatu yang lumrah. Pesan seperti ini sangat berbahaya apabila dikonsumsi oleh anak-anak dan remaja,” ujar Baihaki sebagaimana disampaikan dalam narasi yang diterima redaksi.

Ia juga menyampaikan kekhawatiran karena lagu tersebut dinilai mudah diakses melalui berbagai platform media sosial, sehingga berpotensi didengar dan ditiru oleh anak-anak maupun remaja.

Menurutnya, meskipun anak-anak belum tentu memahami makna lirik secara utuh, mereka dapat menghafalnya dan secara tidak langsung menganggap pesan yang terkandung di dalamnya sebagai sesuatu yang wajar. Kondisi tersebut, kata Baihaki, dikhawatirkan dapat mengikis nilai moral, etika, serta norma kesusilaan yang selama ini dijunjung tinggi masyarakat Indonesia.

Atas dasar itu, AMI melaporkan DJ Icha Chellow dan Mala Agatha ke Polrestabes Surabaya dengan harapan aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain meminta penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan, AMI juga mengajak para kreator konten, musisi, serta pelaku industri hiburan agar lebih bertanggung jawab dalam menghasilkan karya yang dikonsumsi publik.

“Kami tidak anti terhadap seni dan kreativitas. Namun kebebasan berkarya harus disertai tanggung jawab moral. Jangan sampai sebuah karya justru menormalisasi perilaku yang bertentangan dengan nilai agama, budaya, dan kesusilaan serta memberikan dampak buruk bagi generasi penerus bangsa,” tutup Baihaki.

Hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak DJ Icha Chellow maupun Mala Agatha terkait laporan yang disampaikan DPP Aliansi Madura Indonesia tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi apabila telah diterima.

NASIONAL

Akademi Kepolisian (Akpol) terus memperkuat transformasi sistem pendidikan dengan meresmikan Laboratorium Sosial Sains Kepolisian dan Kelas Tematik sebagai bagian dari pengembangan konsep scientific policing. Fasilitas tersebut diresmikan oleh Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M., pada Senin (6/7/2026).