Satreskrim Polres Rohul Segera Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Pengadaan BBM dan Dana Desa

Kasat Reskrim AKP DR Raja Kosmos Parmulais SH MH

TintaJurnalisNews -Setelah mendalami selama lima bulan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hulu (Rohul) semakin dekat untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan BBM Tahun Anggaran 2019.

Proses penyidikan intensif yang dimulai sejak Maret 2024 telah mengungkap indikasi kerugian negara sebesar Rp 2 miliar berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono S.IK MH, melalui Kasat Reskrim AKP DR Raja Kosmos Parmulais SH MH menyatakan bahwa Satreskrim telah memeriksa lebih dari 40 saksi dalam penyidikan ini.

“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan keterangan ahli, kita telah menemukan dugaan perbuatan melawan hukum yang mengarah kepada penetapan tersangka baru,” ujarnya kepada wartawan via aplikasi WhatsApp, Ahad (8/9/2024).

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi BBM sebelumnya, yang telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru. Dalam kasus terdahulu, Kepala Dinas Perkim HI dan kontraktor JT telah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, Satreskrim Polres Rohul juga mengungkap perkembangan baru terkait penyalahgunaan dana desa Kasang Mungkal Tahun Anggaran 2017-2021. Kerugian negara dalam kasus ini telah mencapai lebih dari Rp 1 miliar, berdasarkan hasil audit yang diterima pada awal September 2024.

“Sebanyak 30 saksi telah diperiksa dan dari hasil tersebut, ditemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum, termasuk penggunaan dana tanpa pertanggungjawaban, kegiatan fiktif, serta pekerjaan yang tidak sesuai volume,” jelas Raja.

Saat ini, Polres Rohul telah mengirimkan surat permintaan gelar perkara kepada Dit Krimsus Polda Riau untuk memproses penetapan tersangka pada kedua kasus korupsi ini. “Kami sudah memiliki lebih dari dua alat bukti untuk dasar penetapan tersangka,” pungkas Raja.

Sumber: Sat Reskrim Polres Rohul/AT