Polres Rokan Hulu Bongkar Tiga Kasus Besar: Korupsi Dana Desa, Dinas Perkim, dan Peredaran Rokok Ilegal

Foto Ilustrasi Tinta Jurnalis News

TintaJurnalisNews -Polres Rokan Hulu menggelar kegiatan Press Release pengungkapan tiga kasus tindak pidana pada Jumat (27/12/2024) pukul 14.30 WIB di Mapolres Rokan Hulu, Jalan Lingkar KM 4, Pasir Pengaraian. Acara ini dipimpin langsung oleh Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, S.I.K., M.H., dan dihadiri oleh sejumlah pejabat utama Polres serta awak media dari Kabupaten Rokan Hulu.

Kasus Pertama: Korupsi Dana Desa

Kasus pertama yang diungkap adalah tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang terkait pengelolaan dana Desa Kasang Mungkal tahun anggaran 2017–2021. Kepala Desa Kasang Mungkal saat itu, RY alias R (38), diduga menyalahgunakan anggaran desa sebesar Rp7.948.270.885,67, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1.050.367.714,02.

Barang bukti yang diamankan meliputi dokumen SPJ Desa Kasang Mungkal (13 bundel), dokumen pencairan SP2D dan SPM (43 bundel), rekening koran bank atas nama Desa Kasang Mungkal (8 bundel), serta Peraturan Desa tentang APBDes tahun 2017–2021 (10 bundel).

Modus operandi tersangka adalah menggunakan anggaran desa untuk kepentingan pribadi dan menyusun dokumen pertanggungjawaban fiktif. Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus Kedua: Korupsi di Dinas Perkim

Kasus kedua melibatkan tindak pidana korupsi di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Rokan Hulu pada tahun 2019. Berdasarkan laporan BPKP, ditemukan kerugian negara sebesar Rp2.088.803.220 dari belanja bahan bakar minyak/gas dan sewa sarana mobilitas darat.

Tersangka, HD alias D (50), seorang pegawai negeri sipil (PNS), diduga menunjuk penyedia BBM tanpa memastikan jenis dan volume BBM yang diterima serta membuat laporan fiktif. Barang bukti berupa dokumen terkait belanja BBM dan sewa sarana mobilitas darat telah diamankan. Tersangka dijerat dengan pasal yang sama seperti kasus pertama.

Kasus Ketiga: Peredaran Produk Tembakau Ilegal

Kasus ketiga adalah peredaran produk tembakau tanpa mencantumkan peringatan kesehatan. Pada Selasa, 3 Desember 2024, polisi mengamankan 10 kotak (5.000 bungkus) rokok merek Luffman warna merah dari Toko Z di Jalan Diponegoro, Pasir Pengaraian.

Tersangka, MA (51), seorang wiraswasta, diduga dengan sengaja mengedarkan rokok tanpa mencantumkan peringatan kesehatan untuk meraih keuntungan ekonomi. Tersangka dijerat Pasal 437 ayat (1) jo. Pasal 150 ayat (1) Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Komitmen Polres Rokan Hulu

Dalam Press Release tersebut, Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, S.I.K., M.H., menegaskan komitmen Polres Rokan Hulu dalam memberantas tindak pidana, khususnya korupsi dan pelanggaran hukum lainnya.

“Kami akan terus berupaya menegakkan hukum secara profesional dan transparan untuk menciptakan rasa keadilan di tengah masyarakat,” ujar Kapolres.