Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, S.I.K., M.H
TintaJurnalisNews – Kepolisian Resort Rokan Hulu (Polres Rohul) resmi menetapkan mantan Kepala Desa Kasang Mungkal, Kecamatan Bonai Darusalam, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, berinisial RY, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) periode 2017 hingga 2021.
RY diduga melakukan manipulasi laporan keuangan serta mencairkan dana untuk kegiatan fiktif, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1.050.367.714.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Mapolres Rohul pada Selasa (26/12/2024) sore, mengungkapkan bahwa total anggaran APBDes yang dikelola tersangka selama menjabat sebagai kepala desa mencapai Rp 7.948.270.885. Namun, pengelolaan anggaran tersebut diduga penuh penyimpangan.
“Modus yang digunakan tersangka adalah mencairkan anggaran APBDes yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya,” jelas Kapolres Budi Setiyono.
Dalam penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 13 bundel dokumen SPJ Desa Kasang Mungkal, 43 bundel dokumen pencairan SP2D dan SPM, 8 bundel dokumen rekening koran desa, serta 10 bundel peraturan desa terkait APBDes periode 2017-2021.
Atas perbuatannya, RY dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda mulai Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
Sumber: AT